
BOGORTODAY.COM – Aktor Ammar Zoni kembali menjadi sorotan publik setelah diketahui terlibat dalam kasus peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Akibat perbuatannya, Ammar Zoni dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi membenarkan pemindahan tersebut. Ia menyebut Ammar Zoni termasuk narapidana yang bermasalah sehingga perlu dipindahkan ke Nusakambangan.
“Yang pasti kita lakukan semua, yang bermasalah-bermasalah kita akan pindahkan,” ujar Mashudi usai rapat bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (16/10/2025).
Mashudi menambahkan, meskipun Ammar Zoni kini berada di Nusakambangan, proses persidangannya tetap bisa dilaksanakan secara daring.
“Ya salah satunya nanti kan bisa melalui sidang Zoom, ya kan, itu yang kita lakukan,” jelasnya.
Dirinya juga tidak mempermasalahkan jika kuasa hukum Ammar Zoni mengajukan permohonan agar kliennya dipindahkan kembali ke Jakarta.
Namun, ia menegaskan bahwa sidang daring bisa menjadi solusi tanpa harus memindahkan yang bersangkutan.
“Silakan kalau mau ajukan dipindah lagi. Sidang bisa melalui Zoom kan bisa. Yang selama ini kita lakukan, Zoom juga bisa,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Kerja Sama Ditjenpas Rika Aprianti menegaskan bahwa langkah pemindahan ini merupakan bentuk ketegasan pemerintah terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, termasuk narapidana publik figur.
“Ini bukti bahwa peringatan Bapak Menteri (Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto) dan Pak Dirjen (Dirjenpas Mashudi) serius. Bahwa siapa pun yang terlibat peredaran narkoba akan ditindak,” tegas Rika.
Diketahui, Ammar Zoni sebelumnya menjalani hukuman empat tahun penjara, namun kembali berulah dengan menjual narkoba di dalam rutan.
Akibatnya, bersama lima narapidana lainnya, ia dipindahkan ke Pulau Nusakambangan dan tiba pada Kamis (16/10/2025) pukul 07.43 pagi.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















