Sidang Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Hadirkan 19 Saksi, Terungkap Peran Nominee dan Perusahaan Boneka

Bank Jatim
Sidang lanjutan kasus dugaan kredit fiktif Bank Jatim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025). Foto: Bogortoday.com

BOGORTODAY.COM — Sidang lanjutan kasus dugaan kredit fiktif Bank Jatim kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/10/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 19 saksi, termasuk sejumlah nominee yang dijadikan direktur dan komisaris di perusahaan boneka milik Indi Daya Group.

Selain itu, turut hadir perwakilan dari dua BUMN yang namanya dicatut dalam proyek fiktif sebagai jaminan, beberapa pihak bank tempat pembukaan rekening oleh Indi Daya Group, serta rekanan perusahaan terkait.

JPU menyebutkan ke-19 saksi yang dihadirkan antara lain Soni Fernando, Muhammad Faisal, Raihan Zufran Renaldi, Krisna Ayu, Aryo, Abdul Kodir, Fajar Sakti, Rana Prayoga, Mardi, Puri Puji Andini, Bambang Tri Hartanto, Ricky Gandawijaya, Nurul Arofah, M. Zaidina Reza, Rudi Haryanto, Nelson Fernando, Ricky Agustiansyah, Estidian, Rama Paksi, dan Saripin. Dari jumlah tersebut, terdapat lima orang yang diketahui menjadi nominee, yakni Mardi, Rana Prayoga, Abdul Kodir, Rama Paksi, dan Fajar Sakti.

Dalam keterangannya, saksi Aryo dari PT Pembangunan Perumahan (PP) menegaskan bahwa perusahaannya tidak pernah memiliki proyek dengan Indi Daya Group. “Tidak pernah ada proyek yang dikerjakan. SPK sempat ada, tapi hanya sebatas draf dan tidak berlanjut,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Mardi mengaku terkejut saat mengetahui namanya tercatat sebagai direktur PT Suci Gemilang. “Saya hanya seorang ojek. Tidak tahu-menahu soal perusahaan itu,” ucapnya.

Hal senada disampaikan Rana Prayoga, yang namanya juga dicatut meski ia hanya pekerja harian lepas. Keduanya mengaku tidak pernah menerima bayaran apa pun.

BACA JUGA :  PLTGU Jawa Satu Beroperasi Andal dan Terus Dukung Keandalan Sistem Kelistrikan Jawa-Bali

Saksi Rama Paksi, yang terdaftar sebagai direktur PT Kamal Utama Logistik, mengatakan ia direkrut oleh seseorang bernama Samuel Asad alias Koko. “Saya dijanjikan uang Rp20–25 juta, tapi hanya dikirim Rp5,6 juta. Di bank, saya hanya tanda tangan,” ungkapnya.

Ia juga menyebut nama Agus Dianto Mulia sebagai pihak yang disebut bertanggung jawab dalam kasus tersebut.

Sementara saksi Bambang Tri dari Askrindo mengaku mengenal Agus Dianto Mulia sebagai pemilik Indi Daya Group.

Saksi Abdul Kodir mengungkapkan bahwa ia dijadikan direktur PT Indo Utama setelah diajak oleh temannya bernama Yudi dengan alasan ada proyek jalan tol di Sumatera.

Ia diminta menyerahkan dokumen pribadi seperti KTP dan KK, lalu dibawa ke kantor Indi Daya Group dan ke Bank Jatim Cabang Jakarta. “Setelah tanda tangan di notaris, saya diberi uang Rp3 juta,” ujarnya.

Saksi Saripin, direktur PT Eka Laras Mulya, mengaku pernah bekerja sama dengan Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia pada proyek di Pengadilan Agama Muara Dua dan Terminal Cikarang senilai Rp13 miliar. Namun, ia menegaskan tidak pernah melakukan akad kredit dengan Bank Jatim.

Saksi Fajar Sakti, yang juga merupakan nominee, mengaku awalnya direkrut oleh temannya, Abdul Gani, untuk mencari orang lain yang bersedia menjadi direktur dan komisaris di perusahaan-perusahaan fiktif tersebut. “Saya juga tanda tangan akta kredit di Bank Jatim Cabang Jakarta dan diberi uang Rp15 juta,” katanya.

BACA JUGA :  Pemerintah Kucurkan Rp4 Triliun untuk Benahi Perlintasan Sebidang

Fajar mengaku total menerima Rp76 juta dari Abdul Gani, yang belakangan diketahui berasal dari Ifan Lazuardi. Dari jumlah itu, Rp73 juta digunakan untuk membayar para nominee yang direkrutnya.

Fajar juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat diarahkan oleh Abdul Gani dan Ifan Lazuardi untuk mengaku bahwa uang tersebut berasal dari terdakwa Sischa Dwita Puspa Sari. Namun, ia menolak dan memberikan keterangan sesuai fakta.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap pula barang bukti berupa Berita Acara Serah Terima antara PT Brantas Adipraya dan Indi Daya Group yang diduga palsu. Dokumen itu ditandatangani oleh Agus Dianto Mulia selaku pemilik Indi Daya Group.

Adapun lima terdakwa dalam kasus ini Benny, Bun Sentoso, Agus Dianto Mulia, Sischa Dwita Puspa Sari, dan Fitri Kristiani  diduga memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui kredit fiktif tersebut, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 299.399.370.279,95 atau Rp 299,39 miliar.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================