DLH Kabupaten Bogor Usulkan Sanksi Sosial bagi Pembuang Sampah di Situ Cikaret

BOGORTODAY.COM Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor mengusulkan penerapan sanksi sosial kepada warga yang membuang sampah sembarangan di Situ Cikaret, Kecamatan Cibinong. Sanksi berupa pengembalian sampah ke depan rumah pelaku.

Kepala Pelaksana Tugas (Plt) DLH Kabupaten Bogor Teuku Mulya mengatakan, usulan tersebut muncul karena permasalahan sampah di Situ Cikaret belum kunjung terselesaikan. Pihaknya tengah melakukan investigasi untuk mengidentifikasi sumber permasalahan.

BACA JUGA :  Muscab V HIPMI Kabupaten Bogor Menghangat, Tiga Nama Mulai Ambil Formulir Caketum

“Misalnya sampah yang ada di Sungai Cikaret itu dibuang lagi di depan pintu rumah warga yang membuang. Bisa juga oleh DLH mengangkut dan membuang lagi kalau kita menerapkan sanksi sosial,” ujarnya, Sabtu (18/10/2025).

Teuku menyatakan, jika hasil investigasi menunjukkan persoalan bersumber dari perilaku masyarakat, pihaknya tidak ingin terus disalahkan. Ia meminta masyarakat turut bertanggung jawab membersihkan sampah di Sungai Cikaret.

BACA JUGA :  Soal Penanganan Banjir Lintasan di Kota Bogor, Dedie Rachim: Ada Pembagian Kewenangan Pusat dan Provinsi

“Jangan problemnya ini terus dilimpahkan ke kita, padahal problemnya semua kita,” katanya.

DLH saat ini tengah menyelidiki pola pembuangan sampah masyarakat yang menyebabkan penumpukan di Situ Cikaret. Teuku menekankan, menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan seluruh elemen masyarakat.

Bagi Halaman

Editor : Rifki Ramadhan

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================