
“Kami meminta Pemkab Bogor hingga Kementerian Lingkungan Hidup turun ke lokasi untuk melihat kerusakan yang terjadi dan menindak pihak yayasan sesuai aturan,” ujarnya.
UPT Penataan Bangunan Wilayah II Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor tercatat telah tiga kali menyurati pihak yayasan. Surat teguran itu menyangkut puluhan bangunan tanpa PBG, termasuk gedung, minimarket, hingga sekolah.
Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas dari pemerintah untuk menindaklanjuti persoalan dugaan kerusakan lingkungan di lereng Gunung Pangrango tersebut.
Editor : Rifki Ramadhan
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















