Aspirasi Masyarakat Puncak Didengar, KLH Siap Cabut Sanksi Ekowisata

Puncak
Audiensi bersama Anggota DPR RI Mulyadi serta perwakilan pengusaha dan masyarakat Bogor Selatan, Sabtu (18/10/2025), di Jakarta. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM – Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq akan mencabut sanksi administratif terhadap belasan Kerja Sama Operasional (KSO) usaha ekowisata di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keputusan ini disampaikan dalam audiensi bersama Anggota DPR RI Mulyadi serta perwakilan pengusaha dan masyarakat Bogor Selatan, Sabtu (18/10/2025), di Jakarta.

Pencabutan sanksi merupakan respons terhadap aspirasi masyarakat dan dunia usaha di Bogor yang terdampak kebijakan penghentian sementara kegiatan ekowisata. Hanif menegaskan, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan terus mendukung investasi di Kabupaten Bogor sepanjang selaras dengan pelestarian lingkungan.

BACA JUGA :  Bogor Kota, Sudahkah Tertata?

“Kami mendorong para pelaku usaha untuk melakukan penanaman pohon, penataan limpasan air, dan langkah nyata agar tidak terjadi banjir di kawasan Puncak,” kata Hanif.

Hanif membantah tuduhan KLH menutup usaha. Menurutnya, penghentian sementara dilakukan untuk memberikan efek jera sekaligus memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan.

BACA JUGA :  Kemensos Usulkan Lansia dan Disabilitas Masuk Program MBG

“Kami hanya menghentikan sementara untuk mendorong pembenahan dan kesadaran bahwa ekonomi harus memperhatikan daya dukung lingkungan,” ujarnya.

Hanif menginstruksikan pengusaha KSO segera melaporkan langkah penataan lingkungan yang telah dilakukan. Ia juga mengarahkan PTPN membenahi perizinan sesuai ketentuan undang-undang. Laporan tersebut akan menjadi dasar pencabutan sanksi dalam waktu dekat.

Editor : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================