
BOGORTODAY.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan 1.880.812 batang rokok ilegal di Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/2025). Pemusnahan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Finari Manan mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat.
“Kita sudah menyaksikan bersama bahwa ada kegiatan pemusnahan sejumlah rokok ilegal, yaitu sebanyak 1.880.812 batang rokok ilegal,” ujarnya.
Finari menjelaskan, sepanjang 2025, pihaknya telah melakukan penindakan berupa penyitaan rokok ilegal di Kabupaten Bogor sebanyak 10 juta batang.
Dari jumlah tersebut, 1,8 juta batang yang dimusnahkan merupakan rokok lokal yang dicegat saat akan melintasi wilayah Madura, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, termasuk Bogor, untuk dijadikan target pemasaran.
“Jadi di Bogor ini atau Jawa Barat bukan tempat produksi, tetapi tempat pelintasan dan pemasaran,” jelasnya.
Finari menambahkan, penyitaan 1,8 juta batang rokok ilegal tersebut mencegah kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.
Bagi HalamanEditor : Rifki Ramadhan
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















