Bea Cukai Jawa Barat Musnahkan 1,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Bogor

rokok ilegal
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor memusnahkan rokok ilegal hasil sitaan di halaman Stadion Pakansari, Cibinong, Selasa (21/10/2025). Sebanyak 1,88 juta batang rokok tanpa pita cukai dimusnahkan dalam kegiatan bersama Bea Cukai Jawa Barat sebagai upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Bogor. Foto : Rifki Ramadhan/bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat memusnahkan 1.880.812 batang rokok ilegal di Stadion Pakansari, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Selasa (21/10/2025). Pemusnahan berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor.

Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat Finari Manan mengatakan, pemusnahan tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat.

BACA JUGA :  Tips Memilih Kloset Duduk yang Nyaman dan Mudah Dibersihkan

“Kita sudah menyaksikan bersama bahwa ada kegiatan pemusnahan sejumlah rokok ilegal, yaitu sebanyak 1.880.812 batang rokok ilegal,” ujarnya.

Finari menjelaskan, sepanjang 2025, pihaknya telah melakukan penindakan berupa penyitaan rokok ilegal di Kabupaten Bogor sebanyak 10 juta batang.

Dari jumlah tersebut, 1,8 juta batang yang dimusnahkan merupakan rokok lokal yang dicegat saat akan melintasi wilayah Madura, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat, termasuk Bogor, untuk dijadikan target pemasaran.

BACA JUGA :  Menata Asam Sari Resmi Hadir, Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

“Jadi di Bogor ini atau Jawa Barat bukan tempat produksi, tetapi tempat pelintasan dan pemasaran,” jelasnya.

Finari menambahkan, penyitaan 1,8 juta batang rokok ilegal tersebut mencegah kerugian negara mencapai Rp 1,4 miliar.

Bagi Halaman

Editor : Rifki Ramadhan

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================