
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Bea Cukai Jawa Barat, Finari Manan membeberkan, hari ini, kita menyaksikan pemusnahan sebanyak 1.887.812 batang rokok ilegal, sejumlah minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal, dan juga tembakau iris. Ini adalah wujud nyata sinergi dan kolaborasi bersama.
“Total barang yang dimusnahkan pada hari ini diperkirakan bernilai kurang lebih Rp2,8 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai sekitar Rp1,4 miliar,” beber Finari..
Menurutnya, penindakan Khusus untuk Kabupaten Bogor, penindakan rokok ilegal yang telah kami lakukan sepanjang tahun 2025 sudah mencapai sekitar 10 juta batang rokok. Secara keseluruhan di Jawa Barat, Bea Cukai menargetkan penindakan sebesar 78,5 juta batang rokok ilegal.
“Sampai dengan hari ini, realisasi penindakan kita sudah mencapai 78 juta batang. Perkiraan kita, sampai Desember 2025 nanti, total penindakan bisa mencapai kurang lebih 90 juta batang,” ujar Finari.
Ia menuturkan, rokok-rokok ini umumnya rokok lokal yang kami cegah saat melintas dari Madura, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Jadi, perlu kami tegaskan bahwa Kabupaten Bogor atau Jawa Barat bukan tempat produksi, tetapi merupakan tempat perlintasan dan pemasaran.
“Peredaran rokok ilegal marak karena harganya yang murah, yang memicu konsumen beralih dari rokok legal. Pemasaran rokok ilegal ini ditemukan di toko-toko dan warung-warung, dengan daerah rawan meliputi Cirebon, Purwakarta, Bogor, dan Bandung,” tuturnya.
Finari menghimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran rokok ilegal. Sesuai Pasal 54 Undang-Undang Cukai, setiap pihak yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengkonsumsi rokok ilegal, dapat dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama 1 tahun sampai 5 tahun atau denda Rp200 juta sampai Rp5 miliar.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Diskominfo Kabupaten Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














