Rokok Ilegal Marak di Bogor, Ancaman Pidana Mengintai

Rokok Ilegal
Ribuan batang rokok ilegal sebelum dimusnahkan Bea dan Cukai dan Pemkab Bogor di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat. Foto : Rifki Ramadhan/bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Konsumen rokok ilegal di sejumlah daerah terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp 5 miliar. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan mengatakan sanksi itu berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Cukai.

BACA JUGA :  Kebiasaan Menyimpan Handuk di Kamar Mandi Ternyata Berisiko, Ini Penjelasan Ahlinya

“Setiap yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dikenakan sanksi pidana paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda Rp 200 juta sampai Rp 5 miliar,” kata Finari di Bogor, Selasa (21/10/2025).

BACA JUGA :  Skotlandia Hadapi Ujian Berat Lawan Brasil, Laga Penentuan Tiket ke Babak Gugur Piala Dunia 2026

Finari menyebut penindakan terhadap penyuplai hingga konsumen rokok ilegal dilakukan setiap tahun. Dalam tiga tahun terakhir, terjadi peningkatan kasus penindakan rokok ilegal.

Editor : Rifki Ramadhan

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================