
BOGORTODAY.COM – Konsumen rokok ilegal di sejumlah daerah terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp 5 miliar. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan mengatakan sanksi itu berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Cukai.
“Setiap yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dikenakan sanksi pidana paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda Rp 200 juta sampai Rp 5 miliar,” kata Finari di Bogor, Selasa (21/10/2025).
Finari menyebut penindakan terhadap penyuplai hingga konsumen rokok ilegal dilakukan setiap tahun. Dalam tiga tahun terakhir, terjadi peningkatan kasus penindakan rokok ilegal.
Editor : Rifki Ramadhan
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















