Rokok Ilegal Marak di Bogor, Ancaman Pidana Mengintai

BOGORTODAY.COM – Konsumen rokok ilegal di sejumlah daerah terancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp 5 miliar. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Barat, Finari Manan mengatakan sanksi itu berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang Cukai.

“Setiap yang mengedarkan, menimbun, membeli, bahkan mengonsumsi rokok ilegal dikenakan sanksi pidana paling singkat satu tahun, paling lama lima tahun, atau denda Rp 200 juta sampai Rp 5 miliar,” kata Finari di Bogor, Selasa (21/10/2025).

BACA JUGA :  Tampil Perkasa di Arcamanik, Skuat Sepak Bola Kota Bogor Hancurkan KBB 5-0

Finari menyebut penindakan terhadap penyuplai hingga konsumen rokok ilegal dilakukan setiap tahun. Dalam tiga tahun terakhir, terjadi peningkatan kasus penindakan rokok ilegal.

Bogor menjadi salah satu kota dengan peredaran rokok ilegal terbesar di Jawa Barat. Selain Bogor, daerah lain yang menjadi kantong rokok ilegal adalah Cirebon, Purwakarta, dan Bandung.

BACA JUGA :  Peringati Hari Lingkungan Hidup 2026, Indocement Tanam Pohon Endemi Lokal di Citeureup

“Ini bukan cuma rokok ilegal, tetapi juga tembakau iris,” ujar Finari.

Ia mengimbau masyarakat melaporkan temuan rokok ilegal ke Satuan Polisi Pamong Praja atau langsung ke kantor Bea dan Cukai.

Bagi Halaman

Editor : Rifki Ramadhan

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================