
Sandra juga menegaskan bahwa sebelum menikah dengan Harvey Moeis, mereka telah membuat perjanjian pisah harta secara resmi.
Karena itu, ia menilai penyitaan aset miliknya tidak seharusnya disamakan dengan harta suaminya yang kini berstatus terdakwa korupsi.
Sidang keberatan ini kini telah memasuki tahap pembuktian. Menurut Sunoto, sidang terakhir yang digelar Jumat (17/10/2025) telah menghadirkan saksi ahli.
“Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, apakah nantinya dikabulkan atau tidak, itu kewenangan majelis hakim,” tambahnya.
Sebelumnya, Sandra Dewi sempat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam persidangan Harvey Moeis. Di hadapan hakim, ia kembali menegaskan soal pisah harta dan mengaku tidak mengetahui soal deposito dolar asing milik suaminya.
Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan seluruh aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara.
Daftar aset tersebut mencakup emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil hadiah untuk Sandra Dewi. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.
“Sedangkan putusan lainnya tetap dikuatkan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar hakim Teguh Arianto saat membacakan putusan.
Kini, publik menantikan keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat, apakah keberatan yang diajukan Sandra Dewi akan diterima atau justru ditolak. Keputusan tersebut akan menjadi penentu nasib sejumlah aset yang hingga kini masih berada dalam status sita negara.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















