Sandra Dewi Ajukan Keberatan Hukum Terkait Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis

Sandra Dewi
Sandra Dewi (Foto: Dok. Instagram)

BOGORTODAY.COM – Aktris Sandra Dewi resmi mengambil langkah hukum terkait kasus besar yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Ia mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah harta dan aset yang selama ini ikut disita dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” ujar Sunoto, juru bicara PN Jakarta Pusat, kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

BACA JUGA :  Warga Malasari Antusias Ikut Ngubek Empang di HJB ke-544

Dalam berkas keberatan bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tercatat tiga nama sebagai pemohon: Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI menjadi termohon dalam perkara ini.

Inti dari permohonan tersebut adalah permintaan pengembalian aset yang telah disita negara.

BACA JUGA :  Menjemput Keberkahan: Panduan Sunnah Rasulullah SAW Sebelum dan Sesudah Tidur

Sandra Dewi mengaku dirinya merupakan pihak ketiga yang beritikad baik, dan seluruh aset yang ikut disita diperoleh secara sah.

“Aset-aset itu saya dapatkan dari hasil kerja, endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah,” kata Sandra dalam pernyataan tertulisnya.

Tegaskan Sudah Pisah Harta

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================