Sandra Dewi Ajukan Keberatan Hukum Terkait Penyitaan Aset dalam Kasus Korupsi Harvey Moeis

Sandra Dewi
Sandra Dewi (Foto: Dok. Instagram)

BOGORTODAY.COM – Aktris Sandra Dewi resmi mengambil langkah hukum terkait kasus besar yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Ia mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas penyitaan sejumlah harta dan aset yang selama ini ikut disita dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah.

“Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis (suaminya),” ujar Sunoto, juru bicara PN Jakarta Pusat, kepada wartawan, Senin (20/10/2025).

Dalam berkas keberatan bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst, tercatat tiga nama sebagai pemohon: Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan.

Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI menjadi termohon dalam perkara ini.

Inti dari permohonan tersebut adalah permintaan pengembalian aset yang telah disita negara.

Sandra Dewi mengaku dirinya merupakan pihak ketiga yang beritikad baik, dan seluruh aset yang ikut disita diperoleh secara sah.

BACA JUGA :  Kota Bogor Sabet Opini WTP Ke-10 dari BPK Jabar

“Aset-aset itu saya dapatkan dari hasil kerja, endorsement, pembelian pribadi, hingga hadiah,” kata Sandra dalam pernyataan tertulisnya.

Tegaskan Sudah Pisah Harta

Sandra juga menegaskan bahwa sebelum menikah dengan Harvey Moeis, mereka telah membuat perjanjian pisah harta secara resmi.

Karena itu, ia menilai penyitaan aset miliknya tidak seharusnya disamakan dengan harta suaminya yang kini berstatus terdakwa korupsi.

Sidang keberatan ini kini telah memasuki tahap pembuktian. Menurut Sunoto, sidang terakhir yang digelar Jumat (17/10/2025) telah menghadirkan saksi ahli.

“Sidang dipimpin oleh ketua majelis Rios Rahmanto. Sidang masih dalam agenda pembuktian, apakah nantinya dikabulkan atau tidak, itu kewenangan majelis hakim,” tambahnya.

Sebelumnya, Sandra Dewi sempat hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam persidangan Harvey Moeis. Di hadapan hakim, ia kembali menegaskan soal pisah harta dan mengaku tidak mengetahui soal deposito dolar asing milik suaminya.

BACA JUGA :  BYD Berani Tanggung Kerugian Kecelakaan Saat Fitur Autopilot Aktif, Klaim Jadi yang Pertama di Dunia

Dalam putusan sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta telah menyatakan seluruh aset milik Harvey Moeis dirampas untuk negara.

Daftar aset tersebut mencakup emas, logam mulia, tas mewah, tanah, hingga mobil hadiah untuk Sandra Dewi. Putusan itu kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Sedangkan putusan lainnya tetap dikuatkan sebagaimana putusan Pengadilan Tipikor Jakarta,” ujar hakim Teguh Arianto saat membacakan putusan.

Kini, publik menantikan keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat, apakah keberatan yang diajukan Sandra Dewi akan diterima atau justru ditolak. Keputusan tersebut akan menjadi penentu nasib sejumlah aset yang hingga kini masih berada dalam status sita negara.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================