Polisi Gelar Prarekonstruksi Kasus Penganiayaan Bocah Enam Tahun di Bojonggede

prarekonstruksi kasus penganiayaan
Ilustrasi prarekonstruksi. Foto : freepik.com

BOGORTODAY.COM – Polisi menggelar prarekonstruksi kasus penganiayaan yang menewaskan bocah berinisial MAA (6) di kawasan Rawapanjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam kegiatan tersebut, pelaku berinisial RN, yang merupakan ibu tiri korban, memperagakan 20 adegan kekerasan terhadap sang anak.

Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi, mengatakan prarekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan pelaku dengan hasil penyelidikan. Kegiatan berlangsung tertutup di lokasi kejadian.

“Sebanyak 20 adegan diperagakan langsung oleh pelaku RN. Semua adegan sesuai dengan keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP),” kata Made, seperti dikutip dari beritasatu.com, Rabu (22/10/2025).

BACA JUGA :  Veda Ega Start dari Posisi ke-13 di Moto3 Italia 2026, Optimistis Raih Hasil Maksimal

Korban sebelumnya ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan Griya Citayam Permai Tahap 1, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Minggu (19/10/2025). Dugaan penganiayaan muncul setelah seorang amil yang memandikan jenazah menemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban.

Camat Bojonggede, Tenny Ramdhani, membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut. Namun, ia menyebut penyebab pasti kematian korban masih dalam penyelidikan.

“Belum bisa kita nyatakan meninggal karena dianiaya, karena ini masih diduga. Anak tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, lalu dibawa ke rumah orang tuanya,” ujar Tenny.

BACA JUGA :  Beasiswa AGRTPS 2026 Resmi Dibuka, Mahasiswa Indonesia Berkesempatan Kuliah Riset di Australia dengan Pendanaan Penuh

Tenny menambahkan, laporan ke kepolisian dilakukan oleh amil yang menemukan luka-luka pada tubuh korban saat memandikan jenazah.

“Amil melihat adanya luka-luka lebam, lalu melapor ke Polres Depok karena khawatir,” katanya.

Meski lokasi kejadian berada di wilayah Kabupaten Bogor, penanganan kasus dilakukan oleh Polres Metro Depok karena masih termasuk dalam wilayah hukumnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami motif serta kronologi lengkap penganiayaan yang menewaskan korban. Pelaku RN telah diamankan dan diperiksa lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

Bagi Halaman

Editor : Rifki Ramadhan

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================