
“Apapun bentuknya, tidak diperbolehkan warga secara spontan mengobrak-abrik tempat usaha. Jika ada permasalahan izin atau kegiatan yang dianggap melanggar, sampaikan kepada Bhabinkamtibmas atau langsung ke kami agar bisa diselesaikan dengan cara yang baik,” katanya.
Meski sebelumnya kepolisian pernah melakukan razia dan menemukan minuman keras, Edison menegaskan barang tersebut bukan milik penjual angkringan.
Ia berharap insiden ini menjadi pembelajaran agar setiap bentuk penertiban dilakukan dengan koordinasi pihak kepolisian.
“Kami siap mendampingi jika ada laporan atau penertiban. Yang penting dilakukan dengan cara-cara yang baik dan tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” pungkasnya. (CR4)
Editor : Bas
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















