
“Dalam layanan PALU SAKTI, jika pemohon memiliki permasalahan hukum terkait dokumentasi kependudukan, bisa langsung sidang dan selesai hari itu juga. Salah satunya terkait penggantian nama pada dokumen kependudukan. Dalam prosesnya ada pemangkasan birokrasi, sehingga pelayanannya lebih cepat, lebih mudah, dan lebih murah,” tutur Denny Mulyadi.
Komitmen dan dukungan juga disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Bogor, Asep Koswara, terhadap layanan PALU SAKTI demi kepentingan dan pelayanan bagi masyarakat Kota Bogor.
“Insyaaallah kami siap dan akan terus berkeliling ke kecamatan-kecamatan di Kota Bogor agar masyarakat tidak kesulitan karena harus datang ke pengadilan. Pada prinsipnya, pengadilan akan membantu masyarakat karena perubahan pada dokumen kependudukan ini penting untuk kepentingan anak ke depan, seperti pendaftaran sekolah dan lainnya,” kata Asep Koswara.
Terkait biaya administrasi, Asep Koswara menegaskan bahwa pembayaran tidak dilakukan secara tunai, melainkan melalui transfer ke bank.
Ia menekankan, jika ada oknum yang meminta uang terkait prosesnya, masyarakat dapat langsung melaporkannya ke pengadilan.
Editor : Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















