BOGORTODAY.COM – Pemerintah menemukan indikasi penyalahgunaan dana bantuan sosial yang cukup mengkhawatirkan. Sebanyak lebih dari 6.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program bantuan sosial di Kabupaten Bogor terindikasi menggunakan dana bantuan untuk bermain judi online. Temuan ini menjadikan Kabupaten Bogor sebagai daerah dengan penggunaan dana bansos tertinggi untuk aktivitas perjudian daring di Indonesia.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf mengungkapkan, data indikasi tersebut diperoleh dari hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Lembaga yang memiliki kewenangan mengawasi transaksi keuangan mencurigakan ini menemukan pola transaksi tidak wajar dari rekening para penerima bantuan sosial di wilayah Bogor.
“Enam ribu lebih dalam temuan yang dilakukan oleh PPATK memang terindikasi bermain judol,” ujar Syaifullah, yang akrab disapa Gus Ipul, Jumat (24/10/2025).
Persoalan penyalahgunaan dana bantuan sosial untuk judi online ternyata bukan hanya terjadi di Kabupaten Bogor. Dalam skala nasional, temuan PPATK menunjukkan angka yang jauh lebih besar. Sekitar 600.000 KPM di seluruh Indonesia terindikasi mengalihkan dana bantuan pemerintah untuk aktivitas perjudian daring.
Gus Ipul menjelaskan, dari total 2 juta lebih KPM yang datanya sedang dikoreksi pemerintah, sekitar 600.000 di antaranya terkait dengan indikasi bermain judi online. Koreksi data ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memastikan bantuan sosial tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Yang judol itu sekitar 600 ribu. Jadi yang kita koreksi yang reguler itu dari dua juta termasuk dari judol, tetapi yang koreksi yang reguler itu lebih dari 2 juta, semuanya termasuk judol,” paparnya.
Kementerian Sosial saat ini tengah melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut. Menurut Gus Ipul, pola penyalahgunaan yang teridentifikasi cukup beragam. Tidak semua kasus menunjukkan KPM secara langsung bermain judi online.
“Macam-macam, ada yang memang main judol, ada juga dimanfaatkan orang. Lagi kita dalami,” ungkap mantan Wakil Gubernur Jawa Timur itu.
Pernyataan tersebut mengindikasikan kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan atau bahkan mengeksploitasi para penerima bantuan. Hal ini menambah kompleksitas persoalan dan memerlukan penelusuran lebih cermat untuk memastikan siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana bantuan.
Meski menemukan indikasi penyalahgunaan, pemerintah tidak serta-merta mencabut bantuan tanpa memberikan kesempatan perbaikan. Kementerian Sosial masih membuka peluang bagi KPM yang terindikasi untuk kembali menerima bantuan, dengan sejumlah syarat dan mekanisme yang harus dilalui.
“Tetapi bagi yang dikoreksi pernah main judol, benar masih membutuhkan bansos, kita berikan kesempatan sekali lagi untuk reaktivasi lewat RT, RW, atau pendamping kami,” tegas Gus Ipul.
Bagi HalamanEditor : Rifki Ramadhan
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















