
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menyeimbangkan kewajiban antara tiga pilar utama pendanaan JKN. Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tulis pemerintah dalam buku tersebut.
Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan meminimalisir gejolak sosial akibat perubahan mendadak.
Tantangan: Peserta Nonaktif dan Tunggakan Iuran
Pemerintah juga menyoroti sejumlah tantangan yang berpotensi menekan kondisi keuangan BPJS Kesehatan, meskipun hingga akhir 2025 kesehatan aset Dana Jaminan Nasional Kesehatan masih terkendali.
Beberapa tantangan utama meliputi:
- Tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
- Banyaknya tunggakan iuran, yang menghambat arus kas BPJS Kesehatan.
- Dampak PHK massal akibat perlambatan ekonomi yang berpotensi menurunkan jumlah peserta aktif dari kalangan pekerja penerima upah.
“PHK massal dapat mengurangi jumlah peserta Pekerja Penerima Upah sehingga berpotensi meningkatkan peserta nonaktif,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Fokus Pemerintah: Stabilitas dan Akses Layanan
Dengan berbagai tantangan tersebut, pemerintah memilih menjaga stabilitas iuran BPJS Kesehatan sambil memperkuat efektivitas penerimaan dan memperluas kepesertaan aktif.
Kebijakan menahan kenaikan iuran hingga pertengahan 2026 ini diharapkan dapat memberikan ruang pemulihan ekonomi bagi masyarakat, sekaligus memastikan akses layanan kesehatan nasional tetap berjalan tanpa gangguan pendanaan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================














