
BOGORTODAY.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan setidaknya hingga pertengahan tahun 2026.
Kepastian ini diberikan menyusul kondisi ekonomi nasional yang dinilai belum cukup kuat untuk menanggung beban tambahan bagi masyarakat.
“Sampai tahun depan, paling tidak pertengahan 2026, iuran BPJS belum naik. Kalau mau otak-atik iuran, lihat ekonomi dulu, bagus atau tidak. Kalau belum, jangan dulu. Kalau sudah, baru,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/10/2025) malam.
Ia menambahkan, meski data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pertumbuhan ekonomi kuartal II 2025 mencapai 5,12 persen, hal itu belum menjadi alasan cukup kuat untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas:
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (peserta membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)
Purbaya menegaskan bahwa struktur iuran tersebut masih akan dipertahankan hingga pertengahan 2026.
Pemerintah Siapkan Skenario Kenaikan Bertahap di 2026
Meskipun belum ada kenaikan dalam waktu dekat, Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026 mencantumkan bahwa pemerintah telah menyiapkan rencana penyesuaian iuran secara bertahap pada 2026.
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menyeimbangkan kewajiban antara tiga pilar utama pendanaan JKN. Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” tulis pemerintah dalam buku tersebut.
Langkah ini diambil untuk menjaga keberlanjutan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan meminimalisir gejolak sosial akibat perubahan mendadak.
Tantangan: Peserta Nonaktif dan Tunggakan Iuran
Pemerintah juga menyoroti sejumlah tantangan yang berpotensi menekan kondisi keuangan BPJS Kesehatan, meskipun hingga akhir 2025 kesehatan aset Dana Jaminan Nasional Kesehatan masih terkendali.
Beberapa tantangan utama meliputi:
- Tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari kelompok Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
- Banyaknya tunggakan iuran, yang menghambat arus kas BPJS Kesehatan.
- Dampak PHK massal akibat perlambatan ekonomi yang berpotensi menurunkan jumlah peserta aktif dari kalangan pekerja penerima upah.
“PHK massal dapat mengurangi jumlah peserta Pekerja Penerima Upah sehingga berpotensi meningkatkan peserta nonaktif,” tulis pemerintah dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026.
Fokus Pemerintah: Stabilitas dan Akses Layanan
Dengan berbagai tantangan tersebut, pemerintah memilih menjaga stabilitas iuran BPJS Kesehatan sambil memperkuat efektivitas penerimaan dan memperluas kepesertaan aktif.
Kebijakan menahan kenaikan iuran hingga pertengahan 2026 ini diharapkan dapat memberikan ruang pemulihan ekonomi bagi masyarakat, sekaligus memastikan akses layanan kesehatan nasional tetap berjalan tanpa gangguan pendanaan.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















