
Setelah penetapan ini, selanjutnya di tahun 2026 mendatang akan dilakukan groundbreaking PSEL.
Untuk itu, lanjut Dedie Rachim, Pemerintah Kota (Pemkot) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan membahas tindak lanjut beberapa hal ke depan terkait PSEL.
“Terima kasih kepada Danantara, PLN, ESDM, LH, termasuk Menko Pangan, yang sudah memfasilitasi seluruh rangkaian proses implementasi Perpres 109 Tahun 2025. Ini merupakan bagian dari usaha kita untuk Indonesia bebas dari sampah di tahun 2029, Insyaallah,” tutup Dedie Rachim.
Editor : Aditya Nugraha
Sumber : Diskominfo Kota Bogor
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















