Sidang Kasus Bank Jatim, Saksi Ungkap Peran Pimpinan Cabang dan Direktur Indi Daya Group

Bank Jatim
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (23/10/2025). Foto: Ist

BOGORTODAY.COM – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (23/10/2025). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 18 saksi dari kluster Bank Jatim, PT Indi Daya Group, Pertamina Patra Niaga, serta pihak kuasa hukum.

Dari pihak Bank Jatim, saksi yang dihadirkan antara lain Gunawan Ary Wibowo, Astried Resyan, Diane Renata, Raditya Krisna, Homban Tua Parulian, dan Agvesta Yosidia. Sedangkan dari PT Indi Daya Group hadir Mutia Rahma, Siti Maisaroh, Afi Nuryanti, Anisa Fitri, Nuhil Hidayah, Muhammad Yala Hidayah, Maju Manik, Muhammad Yudis Amri, dan Oktarina Wahyuni.

Ketua Majelis Hakim, Saut Erwin Hartono A. Munthe, menegaskan kepada seluruh saksi agar memberikan keterangan sejujur-jujurnya.

“Jangan ada yang disembunyikan. Apalagi kerugian negara di sini hampir mendekati setengah triliun,” tegasnya di ruang sidang.

Kejanggalan Kredit Rp549 Miliar di Bank Jatim

Dalam sidang, saksi Agvesta Yhosidyaningrum, mantan Pemimpin Bidang Kredit Bank Jatim Cabang Jakarta, mengungkap sejumlah kejanggalan dalam penyaluran kredit senilai Rp549,5 miliar. Ia menyebut laporan keuangan para debitur terlihat seragam, bahkan terdapat akta perubahan pengurus perusahaan hanya sepekan sebelum akad kredit.

“Profil nasabah juga tidak sesuai,” ujar Agvesta.

Agvesta menyebut bahwa dirinya telah menyampaikan temuan tersebut kepada atasannya, Benny, yang kala itu menjabat sebagai Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta dan kini menjadi terdakwa. Namun, ia tetap diperintahkan untuk memproses analisa kredit.

Dugaan Aliran Dana ke Rekening Perantara

Dalam kesaksiannya, Agvesta juga mengungkap bahwa Benny menerima uang hasil pencairan kredit dari PT Indi Daya Group melalui rekening perantara atas nama Princess Felicia Grace. Ia menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya dari terdakwa Bun Sentoso, Benny memperoleh commitment fee sekitar Rp400 juta.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Kesaksian itu diperkuat oleh Mutia Rahma, pegawai Indi Daya Group, yang mengaku pernah mentransfer uang ke rekening atas nama Princess Felicia atas perintah manajernya, Sischa Dwita Puspa Sari.
Mutia membenarkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa dirinya telah lima kali melakukan transfer dengan total Rp290 juta.

“Mut, saya minta tolong transfer. Nanti saya transfer dulu ke rekening kamu, lalu kamu kirim ke rekening yang saya kasih,” ujar Mutia menirukan pesan Sischa di aplikasi WhatsApp.

Peran Direktur Indi Daya Group

Saksi Maju Manik, staf IT PT Indi Daya Karya, mengaku diperintahkan oleh terdakwa Agus Dianto Mulia untuk membuat domain, kop surat, dan ID card sejumlah perusahaan yang digunakan mengajukan kredit ke Bank Jatim.

“Saya diperintahkan membuat email dan mereview rekening perusahaan. Ada transaksi janggal dengan tanggal mundur, tapi saya tidak tahu digunakan untuk apa,” ungkapnya.

Maju juga menuturkan bahwa data perusahaan-perusahaan tersebut tampak serupa, hanya berbeda nama.

Sementara saksi Oktarina Wahyuni, rekanan Indi Daya Group, mengaku diminta oleh terdakwa Bun Sentoso untuk mencari kontrak pekerjaan yang benar-benar riil.

“Saya sering mengerjakan proyek nyata bersama Pak Bun, ada sekitar 58 proyek riil dengan estimasi nilai Rp68 miliar,” jelasnya.

Pertemuan di Senayan dan Pengakuan Lain

Saksi lain, Muhammad Yala Hidayah, menyebut pernah menghadiri rapat dengan pihak Bank Jatim di Senayan City bersama saksi Nisa dan pejabat Bank Jatim, termasuk Gunawan. Dalam pertemuan itu, menurut Yala, tidak ada dokumen pernyataan tanggung jawab dari Agus Dianto Mulia yang diperlihatkan.

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

“Tidak memperlihatkan dokumen, hanya disampaikan secara lisan oleh Bu Nisa,” kata Yala.

Ia juga menolak permintaan Agus Dianto untuk mereview beberapa kontrak fiktif.

Nama Princess Felicia Pernah Disebut Sebelumnya

Nama Princess Felicia Grace bukan kali pertama muncul dalam persidangan. Dalam sidang sebelumnya (2 Oktober 2025), auditor internal Bank Jatim, Reza Renanda, juga menyebut adanya transfer dana ke rekening tersebut.
Menurutnya, uang itu berasal dari Indi Daya Group dan diakui oleh Benny sebagai rekening anak angkatnya.

“Setiap setelah realisasi kredit, ada ucapan terima kasih sebesar Rp50-80 juta,” ungkap Reza dalam kesaksiannya.

Kerugian Negara Capai Rp299 Miliar

Kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Jakarta periode 2023–2024 menyeret lima terdakwa, yaitu Benny (Kepala Cabang Bank Jatim Jakarta), Bun Sentoso (Direktur Indi Daya Group), Agus Dianto Mulia, Sischa Dwita Puspa Sari, Fitri Kristiani.

Berdasarkan laporan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tertanggal 10 Juni 2025, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp299,39 miliar dari total kredit Rp549,5 miliar.

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Bagi Halaman

Wartawan : Aditya Nugraha

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================