155 Tersangka Pengedar Narkoba dan Miras Oplosan Ditangkap Polres Bogor

miras
Para tersangka kasus peredaran narkoba dan minuman keras oplosan digiring petugas kepolisian menuju ruang tahanan Polres Bogor, Selasa (28/10/2025). Sebanyak 155 orang terdiri dari 153 pria dan dua wanita ditetapkan sebagai tersangka dalam pengungkapan 144 perkara selama beberapa bulan terakhir. Foto : Rifki Ramadhan/bogortoday.com

BOGORTODAY.COM – Polisi tetapkan 155 orang sebagai tersangka kasus peredaran narkoba, minuman keras (miras) oplosan, dan obat terlarang. Dari jumlah itu, 153 di antaranya pria dan dua lainnya wanita.

Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto, mengatakan para tersangka ditangkap dalam rentang waktu Agustus hingga Oktober 2025. Dalam periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 144 perkara penyalahgunaan narkoba dan miras oplosan di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.

BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

“Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang sudah kita laksanakan selama kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni Agustus, September, dan Oktober 2025,” ujar Whika, Selasa (28/10/2025).

Dari total perkara itu, terdapat 114 kasus penyalahgunaan narkotika yang terdiri dari 58 kasus sabu, 4 kasus ganja, 22 kasus tembakau sintetis, dan 28 kasus penyalahgunaan obat keras atau sediaan farmasi.

BACA JUGA :  Fajar/Fikri Tantang Wakil Korea di Final Singapore Open 2026

Whika menyebut, nilai barang bukti yang disita dari para tersangka diperkirakan mencapai Rp 5,8 miliar. Berdasarkan perhitungan kepolisian, jumlah itu setara dengan upaya penyelamatan 82 jiwa dari bahaya narkoba.

Editor : Rifki Ramadhan

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================