
BOGORTODAY.COM – Polisi tetapkan 155 orang sebagai tersangka kasus peredaran narkoba, minuman keras (miras) oplosan, dan obat terlarang. Dari jumlah itu, 153 di antaranya pria dan dua lainnya wanita.
Kapolres Bogor, AKBP Whika Ardilestanto, mengatakan para tersangka ditangkap dalam rentang waktu Agustus hingga Oktober 2025. Dalam periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 144 perkara penyalahgunaan narkoba dan miras oplosan di berbagai wilayah Kabupaten Bogor.
“Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba yang sudah kita laksanakan selama kurun waktu tiga bulan terakhir, yakni Agustus, September, dan Oktober 2025,” ujar Whika, Selasa (28/10/2025).
Dari total perkara itu, terdapat 114 kasus penyalahgunaan narkotika yang terdiri dari 58 kasus sabu, 4 kasus ganja, 22 kasus tembakau sintetis, dan 28 kasus penyalahgunaan obat keras atau sediaan farmasi.
Whika menyebut, nilai barang bukti yang disita dari para tersangka diperkirakan mencapai Rp 5,8 miliar. Berdasarkan perhitungan kepolisian, jumlah itu setara dengan upaya penyelamatan 82 jiwa dari bahaya narkoba.
Editor : Rifki Ramadhan
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















