BOGORTODAY.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha lima bank sejak awal tahun 2025.
Langkah tegas ini diambil karena sejumlah bank tersebut gagal memenuhi ketentuan permodalan dan menghadapi masalah likuiditas yang membahayakan stabilitas keuangan.
Menurut OJK, pencabutan izin merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Dari lima bank yang ditutup, tiga di antaranya merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan dua lainnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Bank pertama yang dicabut izinnya adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) di Medan, Sumatera Utara. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tertanggal 17 April 2025.
Selanjutnya, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, juga harus tutup berdasarkan KEP-47/D.03/2025 pada 24 Juli 2025. OJK menilai bank tersebut tidak lagi memenuhi standar kesehatan keuangan, terutama Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) serta mengalami gangguan likuiditas.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















