OJK Cabut Izin Lima Bank Sepanjang 2025, Mayoritas karena Masalah Modal dan Likuiditas

Kasus serupa juga menimpa PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Sumatera Utara. Bank ini resmi dicabut izinnya lewat KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.

Kemudian, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda juga mengalami nasib sama setelah OJK menerbitkan KEP-62/D.03/2025 pada 9 September 2025. Bank ini disebut gagal menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditasnya sesuai ketentuan.

BACA JUGA :  Cara Mencuci Bantal di Mesin Cuci agar Tetap Bersih dan Awet

Terakhir, OJK mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat di Tegal, Jawa Tengah, melalui KEP-71/D.03/2025 pada 14 Oktober 2025.

“Pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajiban bank yang belum diselesaikan sejak tanggal keputusan pencabutan izin usaha diterbitkan,” tulis OJK dalam keterangan resminya pada Senin (20/10).

Berikut daftar lengkap lima bank yang ditutup OJK sejak awal 2025:

  1. BPRS Gebu Prima
  2. BPR Dwicahaya Nusaperkasa
  3. BPR Disky Surya Jaya
  4. BPRS Gayo Perseroda
  5. BPR Artha Kramat
BACA JUGA :  10 Makanan Terbaik untuk Meningkatkan Fokus dan Ingatan Otak

OJK menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sektor perbankan dan memastikan bahwa lembaga keuangan beroperasi secara sehat, transparan, dan bertanggung jawab.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================