
BOGORTODAY.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha lima bank sejak awal tahun 2025.
Langkah tegas ini diambil karena sejumlah bank tersebut gagal memenuhi ketentuan permodalan dan menghadapi masalah likuiditas yang membahayakan stabilitas keuangan.
Menurut OJK, pencabutan izin merupakan bagian dari fungsi pengawasan untuk memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Dari lima bank yang ditutup, tiga di antaranya merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan dua lainnya Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Bank pertama yang dicabut izinnya adalah PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Gebu Prima (BPRS Gebu Prima) di Medan, Sumatera Utara. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-23/D.03/2025 tertanggal 17 April 2025.
Selanjutnya, PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa di Batu, Jawa Timur, juga harus tutup berdasarkan KEP-47/D.03/2025 pada 24 Juli 2025. OJK menilai bank tersebut tidak lagi memenuhi standar kesehatan keuangan, terutama Rasio Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum (KPMM) serta mengalami gangguan likuiditas.
Kasus serupa juga menimpa PT Bank Perekonomian Rakyat Disky Surya Jaya di Deli Serdang, Sumatera Utara. Bank ini resmi dicabut izinnya lewat KEP-58/D.03/2025 tanggal 19 Agustus 2025.
Kemudian, PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Gayo Perseroda juga mengalami nasib sama setelah OJK menerbitkan KEP-62/D.03/2025 pada 9 September 2025. Bank ini disebut gagal menyelesaikan masalah permodalan dan likuiditasnya sesuai ketentuan.
Terakhir, OJK mencabut izin PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat di Tegal, Jawa Tengah, melalui KEP-71/D.03/2025 pada 14 Oktober 2025.
“Pemegang saham PT Bank Perekonomian Rakyat Artha Kramat tetap bertanggung jawab atas seluruh kewajiban bank yang belum diselesaikan sejak tanggal keputusan pencabutan izin usaha diterbitkan,” tulis OJK dalam keterangan resminya pada Senin (20/10).
Berikut daftar lengkap lima bank yang ditutup OJK sejak awal 2025:
OJK menegaskan bahwa langkah pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sektor perbankan dan memastikan bahwa lembaga keuangan beroperasi secara sehat, transparan, dan bertanggung jawab.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : CNNIndonesia
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















