
“Barang bukti yang disita cukup besar, antara lain sabu seberat 4,4 kilogram, ganja 17,8 kilogram, tujuh batang pohon ganja, serta tembakau sintetis seberat 6,6 kilogram,” ujar Whika.
Selain itu, polisi juga mengamankan 0,9 kilogram biang sintetis, 60 mililiter cairan biang, 57 butir hasil ekstraksi, serta 21.512 butir obat keras berbagai jenis. Dari kasus miras oplosan, disita pula 3.257 botol, 323 plastik, dan 15 jeriken berisi minuman racikan.
Whika menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi wujud komitmen kepolisian dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
“Dalam momentum Hari Sumpah Pemuda ini, kami ingin menunjukkan upaya nyata Polres Bogor untuk melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” kata Whika.
Editor : Rifki Ramadhan
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















