
BOGORTODAY.COM – Tujuh batang pohon ganja ditemukan di rumah seorang warga Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tanaman terlarang itu dibudidayakan pemilik rumah secara mandiri mulai dari tahap pembibitan.
Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Ajun Komisaris Polisi Bagus Azi Lesmana mengatakan, hasil pemeriksaan menunjukkan tersangka menanam ganja dari bibit yang diperolehnya.
“Pada saat kemarin kita interogasi, yang bersangkutan dapat bibit dan ditanam sama yang bersangkutan di rumah,” ujarnya, Selasa (28/10/2025)
Bagus menjelaskan, tersangka memiliki motif menanam pohon ganja di rumahnya hanya untuk konsumsi pribadi.
Editor : Rifki Ramadhan
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















