
“Upah mereka sangat rendah. Ada yang Rp50 ribu, Rp60 ribu, Rp80 ribu. Bahkan satpam yang statusnya pekerja resmi hanya mendapat Rp1,6 juta,” ucapnya.
Ia menilai industri tambang yang tidak dikelola dengan baik berisiko menimbulkan kerusakan lingkungan dan kesenjangan ekonomi di masyarakat.
“Kalau dibiarkan, sektor tambang hanya melahirkan kerusakan alam dan disparitas kemiskinan. Yang kaya makin kaya, yang miskin makin miskin,” ujarnya.
Dedi menambahkan, pemerintah akan menindaklanjuti rekomendasi tim audit investigatif yang melibatkan akademisi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) dan Institut Pertanian Bogor (IPB) untuk penataan kawasan bekas tambang.
“Rekomendasi dari tim akan menjadi acuan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten dalam melakukan penataan,” kata dia.
Editor : Bas
Wartawan : Rifki Ramadhan
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















