
BOGORTODAY.COM – Siswa yang mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilarang keras merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal ujian dalam bentuk apa pun.
Tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.
Aturan ini dibuat untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, serta integritas pelaksanaan TKA sebagai asesmen standar nasional. Lantas, apa saja sanksi yang dikenakan bila aturan tersebut dilanggar?
Sanksi Pelanggaran Berat TKA bagi Siswa
Berdasarkan pedoman resmi, siswa yang tertangkap langsung melakukan pelanggaran—termasuk memfoto, merekam, atau menyebarkan soal—akan dikenakan sejumlah sanksi bertingkat, mulai dari ringan hingga paling berat.
Berikut sanksi yang dapat dijatuhkan:
- Peringatan lisan oleh pengawas ruangan.
- Pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
- Setelah melalui investigasi penyelenggara tingkat pusat, siswa dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait.
Sanksi ini ditegaskan untuk memastikan pelaksanaan ujian berlangsung jujur, aman, dan bebas kebocoran soal.
Larangan Rekam dan Sebar Soal Berlaku untuk Semua Petugas Ujian
Larangan ini tidak hanya ditujukan kepada siswa. Dalam pedoman TKA, pengawas, proktor, dan teknisi ujian juga dilarang melakukan tindakan serupa. Jika terbukti, mereka pun akan dikenai sanksi berat.
Sanksi bagi pengawas, proktor, dan teknisi meliputi:
- Peringatan lisan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kepala satuan pendidikan.
- Surat peringatan dari penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
- Pemberhentian sebagai penulis/penelaah soal, pengawas, proktor, dan/atau teknisi.
Tata Tertib Wajib bagi Peserta TKA
Untuk menjaga ketertiban, peserta TKA wajib mematuhi aturan berikut:
Sebelum Ujian
- Masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum ujian).
- Keterlambatan maksimal 15 menit, dengan izin pengawas ruangan.
- Masuk ke ruang sesuai sesi yang ditentukan.
- Duduk di tempat yang telah disediakan.
- Tidak membawa catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat optik apa pun.
- Menyimpan tas dan buku di tempat yang disediakan.
- Mengisi daftar hadir.
- Login ke aplikasi TKA dengan username dan password sesuai kartu login.
Selama Ujian Berlangsung
Peserta dilarang:
- Membuat kegaduhan yang mengganggu jalannya ujian.
- Melakukan kerja sama atau menyontek.
- Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak lain.
- Menggunakan joki dalam bentuk apa pun.
- Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian.
Peserta hanya boleh meninggalkan ruangan dengan izin pengawas, serta wajib melaporkan bila ada kendala teknis.
Menjaga Integritas Ujian Nasional
Melalui aturan dan sanksi tegas ini, pemerintah ingin memastikan bahwa TKA berjalan transparan, adil, dan bebas manipulasi.
Larangan keras terhadap penyebaran soal bukan hanya melindungi kerahasiaan ujian, tetapi juga memastikan penilaian kemampuan siswa berlangsung apa adanya.
Kesadaran dan kepatuhan seluruh peserta serta panitia menjadi kunci terciptanya pelaksanaan TKA yang bersih dan kredibel.
Bagi HalamanEditor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















