BOGORTODAY.COM – Siswa yang mengikuti Tes Kemampuan Akademik (TKA) dilarang keras merekam, memfoto, atau menyebarluaskan soal ujian dalam bentuk apa pun.
Tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kepmendikdasmen) No 95/M/2025 tentang Pedoman Penyelenggaraan TKA.
Aturan ini dibuat untuk menjaga keamanan, kerahasiaan, serta integritas pelaksanaan TKA sebagai asesmen standar nasional. Lantas, apa saja sanksi yang dikenakan bila aturan tersebut dilanggar?
Sanksi Pelanggaran Berat TKA bagi Siswa
Berdasarkan pedoman resmi, siswa yang tertangkap langsung melakukan pelanggaran—termasuk memfoto, merekam, atau menyebarkan soal—akan dikenakan sejumlah sanksi bertingkat, mulai dari ringan hingga paling berat.
Berikut sanksi yang dapat dijatuhkan:
- Peringatan lisan oleh pengawas ruangan.
- Pembatalan ujian pada mata pelajaran terkait oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
- Setelah melalui investigasi penyelenggara tingkat pusat, siswa dikeluarkan dari ruang ujian dan dinyatakan mendapat nilai 0 (nol) untuk mata pelajaran terkait.
Sanksi ini ditegaskan untuk memastikan pelaksanaan ujian berlangsung jujur, aman, dan bebas kebocoran soal.
Larangan Rekam dan Sebar Soal Berlaku untuk Semua Petugas Ujian
Larangan ini tidak hanya ditujukan kepada siswa. Dalam pedoman TKA, pengawas, proktor, dan teknisi ujian juga dilarang melakukan tindakan serupa. Jika terbukti, mereka pun akan dikenai sanksi berat.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















