Siswa Dilarang Rekam dan Sebarkan Soal TKA, Ini Sanksi Pelanggarannya

Sanksi bagi pengawas, proktor, dan teknisi meliputi:

  1. Peringatan lisan oleh penyelenggara tingkat provinsi atau kepala satuan pendidikan.
  2. Surat peringatan dari penyelenggara tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
  3. Pemberhentian sebagai penulis/penelaah soal, pengawas, proktor, dan/atau teknisi.

Tata Tertib Wajib bagi Peserta TKA

Untuk menjaga ketertiban, peserta TKA wajib mematuhi aturan berikut:

Sebelum Ujian

  • Masuk ruangan setelah tanda masuk dibunyikan (15 menit sebelum ujian).
  • Keterlambatan maksimal 15 menit, dengan izin pengawas ruangan.
  • Masuk ke ruang sesuai sesi yang ditentukan.
  • Duduk di tempat yang telah disediakan.
  • Tidak membawa catatan, perangkat komunikasi elektronik, kamera, kalkulator, atau alat optik apa pun.
  • Menyimpan tas dan buku di tempat yang disediakan.
  • Mengisi daftar hadir.
  • Login ke aplikasi TKA dengan username dan password sesuai kartu login.
BACA JUGA :  Penjualan Mobil Mei 2026: Toyota Masih Dominan, Geely Masuk 10 Besar dan BYD Tersingkir

Selama Ujian Berlangsung

Peserta dilarang:

  • Membuat kegaduhan yang mengganggu jalannya ujian.
  • Melakukan kerja sama atau menyontek.
  • Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan pihak lain.
  • Menggunakan joki dalam bentuk apa pun.
  • Merekam, memfoto, atau menyebarkan soal ujian.
BACA JUGA :  Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Peserta hanya boleh meninggalkan ruangan dengan izin pengawas, serta wajib melaporkan bila ada kendala teknis.

Menjaga Integritas Ujian Nasional

Melalui aturan dan sanksi tegas ini, pemerintah ingin memastikan bahwa TKA berjalan transparan, adil, dan bebas manipulasi.

Larangan keras terhadap penyebaran soal bukan hanya melindungi kerahasiaan ujian, tetapi juga memastikan penilaian kemampuan siswa berlangsung apa adanya.

Kesadaran dan kepatuhan seluruh peserta serta panitia menjadi kunci terciptanya pelaksanaan TKA yang bersih dan kredibel.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================