Maladewa Resmi Larang Rokok: Jadi Negara Pertama dengan Larangan Tembakau Nasional

Maladewa
Maladewa Resmi Larang Rokok: Jadi Negara Pertama dengan Larangan Tembakau Nasional. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Maladewa resmi memberlakukan larangan total terhadap tembakau dan produk rokok mulai Sabtu (1/11/2025).

Kebijakan ini menjadikan Maladewa sebagai negara pertama di dunia yang menerapkan pelarangan tembakau secara nasional.

Kementerian Kesehatan Maladewa menyampaikan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga kesehatan masyarakat, terutama generasi muda yang rentan terhadap bahaya konsumsi tembakau.

Larangan tembakau mencerminkan komitmen kuat pemerintah untuk melindungi kaum muda dari bahaya tembakau dan sejalan dengan kewajiban Maladewa sesuai Konvensi Kerangka Kerja Organisasi Kesehatan Dunia tentang Pengendalian Tembakau,” tulis Kementerian Kesehatan Maladewa dalam pernyataannya, dikutip dari Anadolu Agency.

BACA JUGA :  Serbu Lapangan Sempur, Warga Berburu Pangan Murah Pemkot Bogor

Kebijakan tersebut telah diratifikasi Presiden Mohamed Muizzu sejak Mei lalu sebelum akhirnya diberlakukan penuh pada November ini.

Siapa yang Dilarang Menggunakan Produk Tembakau?

Aturan baru ini menetapkan bahwa:

  • Individu yang lahir pada atau setelah 1 Januari 2007 dilarang membeli, menggunakan, dan menjual produk tembakau.
  • Larangan mencakup semua jenis produk tembakau tanpa pengecualian.
  • Pengecer diwajibkan memverifikasi usia pembeli sebelum melakukan transaksi.
BACA JUGA :  Safari Jurnalis PWI Kabupaten Bogor Sambangi Sukajaya, Perkuat Sinergi Pers dan Masyarakat

Dengan demikian, generasi muda Maladewa yang lahir tahun 2007 ke atas akan menjadi generasi bebas rokok di negara tersebut.

Aturan Tembakau untuk Wisatawan

Kebijakan pengendalian tembakau di Maladewa sebelumnya telah diperketat secara bertahap, termasuk bagi wisatawan.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================