Maladewa Resmi Larang Rokok: Jadi Negara Pertama dengan Larangan Tembakau Nasional

Pada September 2024, pemerintah menetapkan batas maksimal produk tembakau yang boleh dibawa masuk:

  • Maksimal 200 batang rokok
  • 25 batang cerutu
  • 250 gram produk tembakau lainnya

Semua produk tersebut hanya boleh dibawa untuk keperluan pribadi.

Jika wisatawan membawa lebih dari batas yang diizinkan, petugas bea cukai berhak menahan kelebihan barang tersebut hingga 30 hari. Produk yang ditahan dapat diambil kembali saat wisatawan meninggalkan Maladewa.

BACA JUGA :  Polisi Uji Darah Empat Anjing di Jasinga Usai Mangsa Bocah

Larangan Vape dan Rokok Elektrik

Tak hanya produk tembakau konvensional, pemerintah Maladewa juga memperketat aturan terkait vape. Mulai 15 November 2024, Maladewa melarang impor vape dan rokok elektrik ke wilayahnya.

Kebijakan ini mempertegas komitmen pemerintah untuk menekan paparan nikotin dalam bentuk apa pun di negara kepulauan tersebut.

Langkah Besar Menuju Generasi Bebas Rokok

BACA JUGA :  Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Melalui pelarangan tembakau secara menyeluruh, Maladewa berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan mengurangi beban kesehatan masyarakat akibat konsumsi tembakau.

Langkah berani ini menjadi sorotan global dan diprediksi dapat memicu diskusi di banyak negara mengenai masa depan regulasi tembakau dan perlindungan generasi muda dari bahaya adiksi nikotin.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================