BOGORTODAY.COM – Dalam Islam, sholat merupakan ibadah pokok yang wajib dilakukan oleh setiap muslim dalam kondisi apa pun.
Namun syariat juga memberikan keringanan melalui qadha sholat, yaitu melaksanakan sholat wajib yang tertinggal atau terlewat karena alasan tertentu.
Keringanan ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang fleksibel, memahami kondisi manusia yang bisa lupa, sakit, atau mengalami situasi darurat seperti perjalanan.
Menurut buku Panduan Salat Lengkap karya Ustadz Muhammad Syafril, secara bahasa qadha berarti “menunaikan sesuatu yang tertinggal”.
Dalam istilah fikih, qadha sholat adalah melaksanakan sholat wajib yang tidak dikerjakan pada waktunya.
Artinya, begitu seseorang sadar atau memungkinkan untuk melaksanakannya, dia wajib segera menunaikan sholat yang terlewat tersebut.
Hukum Qadha Sholat: Wajib Dilakukan
Hukum mengqadha sholat adalah wajib, baik sholat tertinggal karena lupa, tertidur, sakit, maupun sebab lain yang dibenarkan syariat.
Allah SWT berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 43:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
Ayat ini menegaskan kewajiban sholat secara umum, termasuk kewajiban mengganti sholat yang tertinggal.
Hal ini juga ditegaskan dalam hadits sahih:
“Barang siapa lupa sholat atau tertidur, hendaklah dia mengerjakan sholat ketika dia ingat, maka Allah menerima sholatnya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================
















