Pemerintah Permudah Pembelian dan Turunkan Harga Pupuk Subsidi untuk Petani

BOGORTODAY.COM Pemerintah kembali memberikan angin segar bagi petani dengan mempermudah mekanisme pembelian pupuk subsidi sekaligus menurunkan harganya hingga 20 persen.

Kebijakan ini diharapkan mampu meringankan beban petani sekaligus mendorong peningkatan produktivitas pertanian nasional.

Cukup Bawa KTP untuk Membeli Pupuk Subsidi

Berdasarkan pantauan di Kios Cahaya Tani, Dusun Tamelang, Purwasari, Karawang, pada Kamis (6/11/2025), proses pembelian pupuk subsidi kini jauh lebih praktis.

Petani hanya perlu menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tanpa harus membawa dokumen tambahan seperti sebelumnya.

Petugas kios kemudian mengambil gambar KTP tersebut untuk memastikan bahwa pembeli memang berhak mendapatkan pupuk subsidi.

Aplikasi resmi kios menampilkan kuota pupuk yang dapat dibeli oleh setiap petani sesuai data terdaftar.

BACA JUGA :  Future Leaders Fellowship 2026 Dibuka, Mahasiswa Baru PTN Berkesempatan Ikuti Program Pengembangan Kepemimpinan Gratis

Selain KTP, petani juga difoto sebagai bukti transaksi, disertai tanda tangan untuk mengonfirmasi pembelian.

Setelah prosedur sederhana itu selesai, petani dapat langsung melakukan pembayaran dan membawa pupuk yang dibutuhkan.

Harga Turun Hingga 20 Persen

Tidak hanya lebih mudah diakses, harga pupuk subsidi juga mengalami penurunan signifikan.

Seorang petani di Karawang mengungkapkan bahwa harga pupuk NPK yang sebelumnya Rp115.000 per sak kini turun menjadi Rp92.000 per sak.

Hal serupa terjadi pada pupuk urea. “Sebelumnya Rp112.000, sekarang Rp90.000. Alhamdulillah,” ujar seorang petani yang merasakan langsung manfaat kebijakan tersebut.

Daftar Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Subsidi Terbaru

BACA JUGA :  Panduan Zikir Setelah Sholat Fardu Sesuai Ajaran Rasulullah SAW

Berikut HET pupuk subsidi setelah penurunan harga:

  • Pupuk Urea: Rp1.800/kg atau Rp90.000 per sak (50 kg)
  • Pupuk NPK: Rp1.840/kg atau Rp92.000 per sak (50 kg)
  • Pupuk NPK untuk Kakao: Rp2.640/kg atau Rp132.000 per sak (50 kg)
  • Pupuk ZA: Rp1.360/kg atau Rp68.000 per sak (50 kg)
  • Pupuk Organik: Rp640/kg atau Rp25.600 per sak (40 kg)

Dampak Positif bagi Petani

Dengan dua kebijakan sekaligus—akses lebih mudah dan harga lebih murah—petani berharap biaya produksi bisa ditekan secara signifikan.

Langkah ini juga dinilai mampu membantu stabilitas harga pangan di tengah tantangan ekonomi dan cuaca yang tidak menentu.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================