
BOGORTODAY.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor bakal memberikan pidana kerja sosial bagi remaja yang terjaring tawuran melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pelaksanaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bogor, Denny Achmad menyampaikan bahwa program pidana kerja sosial bagi remaja yang terjaring tawuran sebagai tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar).
“MoU dari Jawa Barat sudah ditandatangani oleh Gubernur dan Kajati Jawa Barat. Nantinya, kami di Kabupaten Bogor juga akan membuat PKS sebagai pelaksanaan dari MoU tersebut,” ujarnya, Jum’at (7/11/2025).
Denny menjelaskan bahwa pidana kerja sosial itu diterapkan untuk memberikan efek edukatif bagi para remaja yang terlibat tawuran. Nantikan, program tersebut diberikan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki remaja tersebut.
“Kerja sosialnya bisa berupa menyapu atau menyesuaikan keahlian mereka. Kita lihat mereka bisanya apa,” ucap dia.
Denny mengatakan, pidana kerja sosial itu akan dilakukan setelah pengadilan memberikan keputusan jenis sanksi yang telah diberikan. Kemudian, Kejari memberikan pidana kerja sosial dengan mempertimbangkan status pelajar yang melekat pada remaja tersebut.
“Itu nanti kita koordinasi juga sama pengadilan nanti pengadilan memutuskan, nanti kita yang menentukan. Misalnya dia masih pelajar atau gimana,” jelas dia
Denny menambahkan, program pidana kerja sosial hanya akan diberikan kepada seseorang yang melakukan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Tipiring itu banyak macamnya. Semua tergantung dari kasusnya karena sifatnya kasuistis,” tutup dia. *
Bagi HalamanEditor : Aditya Nugraha
Wartawan : Rifki Ramadhan, Aditya Nugraha
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















