Komika Pandji Pragiwaksono Dijatuhi Sanksi Adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan

Pandji Pragiwaksono
Komika Pandji Pragiwaksono. (Foto: Ist)

BOGORTODAY.COM Komika Pandji Pragiwaksono dijatuhi sanksi adat oleh Tongkonan Adat Sang Torayan (TAST), sebuah lembaga adat di Tana Toraja, Sulawesi Selatan.

Sanksi ini dijatuhkan sebagai buntut dari candaan Pandji yang dinilai menyinggung adat dan nilai budaya masyarakat Toraja.

Ketua Umum TAST, Benyamin Rante Allo, menjelaskan bahwa sanksi adat tersebut mencakup dua bentuk: material dan moral.

BACA JUGA :  Wabup Bogor Sebut WTP Dua Kali Berturut-turut Bukti Akuntabilitas Pemkab

Hal ini merujuk pada asas lolo patuan, yaitu ketentuan adat yang mewajibkan persembahan hewan kurban seperti kerbau dan babi sebagai bentuk pemulihan keseimbangan.

Pandji diwajibkan menyerahkan 48 ekor kerbau dan 48 ekor babi kepada pihak adat.

“Persembahan ini merupakan simbol pemulihan keseimbangan antara dunia manusia (lino tau) dan dunia arwah (lino to mate),” ujar Benyamin, Jumat (7/11/2025).

BACA JUGA :  Tidak Terprovokasi, Seluruh Kepala Desa di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong Kompak Jaga Kondusifitas Kabupaten Bogor 

Selain sanksi berupa hewan kurban, Pandji juga dikenai sanksi moral (lolo tau) berupa tanggung jawab sosial dalam bentuk uang tunai sebesar Rp2 miliar.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : CNNIndonesia

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================