Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, 200 Pengacara Siap Dampingi Guru

“Selain itu di Jawa Barat sudah ada sekitar dua ratus pengacara yang siap mendampingi para guru SMA dan SMK jika menghadapi masalah hukum,” ujarnya.

Orang Tua Wajib Dukung Peraturan Disiplin Sekolah

Pemprov Jabar juga mewajibkan semua orang tua untuk menandatangani surat pernyataan dukungan terhadap penerapan disiplin sekolah. Jika ada siswa atau orang tua yang menolak aturan tersebut, pemerintah tak segan akan mengembalikan siswa kepada keluarganya.

Langkah ini dinilai sebagai upaya membangun pola pikir pendidikan yang lebih bertanggung jawab dan konsisten di Jawa Barat.

BACA JUGA :  Apakah Boleh Olahraga Saat Haid? Ini Penjelasan dan Rekomendasinya

Pesan KDM untuk Guru dan Orang Tua

Melalui akun media sosialnya, Dedi Mulyadi—yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM)—mengajak para guru untuk tetap tegas dalam memberikan teguran atau sanksi disiplin kepada siswa, namun tanpa menggunakan kekerasan fisik.

“Kepada seluruh guru tetap bersemangat untuk memberikan pendidikan yang terbaik bagi siswanya. Jangan segan untuk memberikan teguran dan sanksi terhadap siswa yang melanggar disiplin,” tulisnya.

Ia menegaskan bahwa hukuman sebaiknya berbentuk aktivitas produktif yang membentuk karakter dan kedisiplinan, seperti membersihkan kelas, toilet, kaca, halaman, atau mengecat ruang kelas.

BACA JUGA :  Jangan Abaikan Tanda-Tanda Metabolisme Bermasalah, Bisa Berdampak pada Kesehatan Hati

Namun, KDM juga menegaskan bahwa jika ada orang tua yang keberatan dengan bentuk hukuman disiplin tersebut, maka siswa dapat dikembalikan kepada orang tuanya untuk dididik sendiri atau dipindahkan ke sekolah lain.

“Serahkan saja siswa itu kepada orang tuanya untuk dididik oleh orang tuanya dan sekolahkan di tempat lain yang sesuai dengan keinginan orang tuanya,” pungkas Dedi.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================