Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Larangan Hukuman Fisik di Sekolah, 200 Pengacara Siap Dampingi Guru

JABAR
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. (Foto: dok. Pemprov Jabar)

BOGORTODAY.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh guru menerapkan hukuman fisik kepada siswa.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan bahwa tindakan fisik seperti menampar atau memukul berisiko melanggar hukum dan tidak sejalan dengan prinsip pendidikan yang mendidik.

“Hari ini, saya mengeluarkan surat edaran kepada seluruh guru di Jawa Barat agar hukuman anak nakal cukup dengan hal mendidik, tidak boleh hukuman fisik karena berisiko melanggar aspek hukum,” ujar Dedi Mulyadi di Bandung, Jumat (8/11/2025), dikutip dari Antara.

BACA JUGA :  Netanyahu Tegaskan Israel Akan Hentikan Ancaman Iran, Sebut Rezim Teheran Tak Akan Bertahan

Hukuman Diganti dengan Kegiatan yang Mendidik

Menurut Dedi, bentuk disiplin tetap harus diterapkan, namun sanksi sebaiknya dialihkan ke aktivitas yang bersifat produktif dan membangun karakter.

Ia mencontohkan kegiatan seperti membersihkan halaman, mengecat tembok, membersihkan toilet, kaca, atau tugas lain yang mendukung lingkungan sekolah.

Terkait Kasus Tamparan di Subang

Surat edaran ini dikeluarkan setelah terjadi perselisihan antara orang tua murid dan seorang guru SMP di Subang terkait hukuman tamparan. Insiden tersebut memicu perbincangan mengenai batasan hukuman di sekolah.

BACA JUGA :  Dada vs Paha Ayam: Mana yang Lebih Sehat? Ini Penjelasan Ahli Gizi

Meski demikian, Dedi memastikan bahwa tenaga pendidik tetap memperoleh perlindungan hukum.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat sekitar 200 pengacara yang siap memberikan pendampingan kepada guru SMA dan SMK di Jabar apabila mereka menghadapi masalah hukum.

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================