
Syarat Menjadi Pahlawan Nasional
Berdasarkan Pasal 24 UU Nomor 20 Tahun 2009, terdapat syarat umum dan syarat khusus bagi calon penerima gelar Pahlawan Nasional.
- Syarat Umum
Seorang tokoh dapat diusulkan sebagai Pahlawan Nasional jika memenuhi kriteria berikut:
- Warga negara Indonesia yang berjuang di wilayah yang kini menjadi NKRI
- Memiliki integritas moral dan keteladanan
- Berjasa besar terhadap bangsa dan negara
- Memiliki kelakuan baik
- Setia dan tidak pernah mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan hukum tetap dengan ancaman minimal 5 tahun
- Syarat Khusus untuk Tokoh yang Telah Wafat
Bagi tokoh yang diajukan setelah meninggal dunia, syarat khususnya meliputi:
- Pernah menjadi pemimpin dan melaksanakan perjuangan bersenjata, politik, atau perjuangan lain untuk mencapai, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan
- Tidak pernah menyerah kepada musuh
- Mengabdi dan berjuang hampir sepanjang hidupnya
- Melahirkan gagasan besar yang menunjang pembangunan bangsa
- Menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi masyarakat luas atau meningkatkan martabat bangsa
- Konsisten dalam semangat dan jiwa kebangsaan
- Perjuangannya memiliki jangkauan luas dan berdampak besar
- Syarat Khusus untuk Medali Kepeloporan
Syarat ini berlaku bagi tokoh yang merintis atau memajukan berbagai bidang:
- Berprestasi luar biasa dalam pendidikan, perekonomian, sosial, seni-budaya, hukum, agama, pertanian, kesehatan, kelautan, lingkungan, dan bidang lainnya
- Berjasa dalam penemuan dan pengembangan ilmu pengetahuan atau teknologi
- Menciptakan karya besar dalam bidang pembangunan
- Syarat Khusus untuk Penerima Bintang
Tokoh yang menerima Bintang Kehormatan harus memiliki:
- Jasa luar biasa dalam menjaga keutuhan, kelangsungan, dan kejayaan bangsa
- Pengabdian dan pengorbanan yang besar bagi bangsa dan negara
- Darmabakti yang diakui luas secara nasional maupun internasional
Ketentuan lebih rinci dapat ditemukan dalam Pasal 24–29 UU No. 20 Tahun 2009.
Alur Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional
Proses pengajuan gelar ini cukup panjang dan ketat, untuk memastikan tokoh yang mendapat gelar benar-benar memenuhi syarat.
- Pengajuan Usulan
Usulan diberikan kepada Presiden melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
- Pihak yang Berhak Mengajukan
Usulan dapat diajukan oleh:
- Individu
- Lembaga negara
- Kementerian
- Lembaga nonkementerian
- Pemerintah daerah
- Organisasi
- Kelompok masyarakat
- Kelengkapan Dokumen Usulan
Usul pengajuan harus dilengkapi:
- Riwayat hidup calon
- Riwayat perjuangan atau jasa signifikan
- Keterangan institusi atau kesatuan terkait
- Surat rekomendasi dari menteri, pimpinan lembaga negara, lembaga pemerintah nonkementerian, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai domisili calon
- Pengajuan melalui Pemerintah Daerah
Usulan disampaikan ke bupati/wali kota atau gubernur untuk diteruskan kepada Menteri Sosial.
- Penilaian oleh Menteri Sosial
Menteri Sosial akan meneruskan usulan tersebut kepada Presiden dengan pertimbangan dari Dewan Gelar.
- Peran TP2GP
Menteri Sosial dibantu oleh Tim Peneliti Pengkaji Gelar Daerah (TP2GP), tim independen berisi maksimal 13 orang, terdiri dari:
- Akademisi
- Sejarawan
- Praktisi
- Pakar
- Instansi terkait
- Penelitian dan Verifikasi
TP2GP melakukan verifikasi, penelitian, hingga kajian mendalam untuk memastikan kelayakan calon sebelum memberikan rekomendasi.
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional bukan sekadar penghormatan, melainkan bentuk penghargaan negara atas jasa dan pengorbanan besar yang telah diberikan oleh para tokoh sepanjang sejarah Indonesia.
Dengan proses ketat dan kriteria yang jelas, gelar ini diharapkan menjadi inspirasi bagi generasi penerus untuk terus menjaga dan mengisi kemerdekaan.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















