Syarat dan Proses Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional di Indonesia

Pahlawan
Ilustrasi Pahlawan Indonesia. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Setiap tanggal 10 November, masyarakat Indonesia memperingati Hari Pahlawan sebagai bentuk penghormatan atas jasa para pejuang bangsa.

Pada momentum ini pula, pemerintah biasanya menetapkan sejumlah tokoh sebagai Pahlawan Nasional.

Gelar Pahlawan Nasional diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009. Pada Pasal 1 Ayat 2 dijelaskan bahwa Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berjasa besar bagi bangsa dan negara.

BACA JUGA :  Pemancing Asal Depok Meninggal di Situ Cikaret, Diduga Serangan Jantung

Jasa tersebut dapat berupa perjuangan dalam melawan penjajahan, pengorbanan hingga gugur, maupun kontribusi monumental dalam pembangunan bangsa.

Selain itu, dalam Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa gelar ini diberikan secara resmi oleh negara dan dapat mencakup kategori seperti Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Proklamator, dan lainnya.

BACA JUGA :  Mitra MBG Tuntut Kepala BGN Baru Perkuat Regulasi dan Tata Kelola

Lantas, apa saja syarat seorang tokoh dapat diberikan gelar Pahlawan Nasional?

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================