Syarat, Mekanisme, dan Jadwal Pelunasan BPIH 2026: Panduan Lengkap Calon Jamaah

BPIH
Ilustrasi Ibadah Haji. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Menunaikan ibadah haji merupakan dambaan setiap muslim yang mampu secara lahir dan batin.

Namun sebelum berangkat ke Tanah Suci, calon jamaah harus memahami berbagai tahapan penting, salah satunya pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).

Pelunasan ini menjadi penentu apakah seorang calon jamaah akan masuk daftar keberangkatan sesuai kuota yang telah ditetapkan pemerintah.

Pada Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1447 H / 2026 M, Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) menetapkan kuota haji nasional sebesar 221.000 jamaah, terdiri dari:

  • 320 jamaah haji reguler
  • 680 jamaah haji khusus

Karena kuota terbatas, proses pelunasan BPIH dilakukan secara bertahap dan wajib dipenuhi oleh setiap calon jamaah yang berhak berangkat.

Biaya Haji 2026: Turun Rp 2 Juta dari Tahun Sebelumnya

Pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 87.409.366.

Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayarkan langsung oleh jamaah adalah Rp 54.194.366.

Sebagai perbandingan, BPIH 2025 sebesar Rp 89.410.268,79, sehingga biaya haji tahun 2026 mengalami penurunan sekitar Rp 2 juta.

Syarat Pelunasan BPIH 2026

Calon jamaah dapat melakukan pelunasan apabila seluruh syarat berikut terpenuhi:

  1. Terdaftar resmi sebagai calon jamaah haji dan memiliki nomor porsi.
  2. Telah menyetor dana awal BPIH.
  3. Memiliki dokumen identitas resmi: KTP, Kartu Keluarga, dan paspor.
  4. Menyiapkan dana pelunasan penuh sesuai besaran BPIH 2026.
  5. Termasuk jamaah berhak melunasi sesuai ketentuan kuota dan tahap pelunasan.
BACA JUGA :  10 Strategi Memasak Hemat agar Pengeluaran Makan Tetap Terkendali di Tengah Kenaikan Harga

Jamaah yang tidak memenuhi salah satu syarat tersebut tidak dapat melakukan pelunasan dan kuotanya dapat dialihkan kepada jamaah lain.

Jadwal Pelunasan Haji 2026

Pelunasan dibagi menjadi dua kategori besar:

  1. Pelunasan Haji Khusus
  • Mulai: 11 November 2025
  1. Pelunasan Haji Reguler
  • Tahap 1: Dibuka 19 November 2025

Tahap-tahap selanjutnya biasanya diumumkan berdasarkan hasil evaluasi kuota.

Mekanisme Pelunasan BPIH 2026

Mengacu pada pedoman Kantor Kementerian Agama Kota Yogyakarta, calon jamaah perlu menyiapkan dokumen berikut:

Dokumen Persiapan

  1. Fotokopi KTP 3 lembar
  2. Pas foto terbaru (background putih):
    • 3×4 cm: 12 lembar
    • 4×6 cm: 2 lembar
  3. Bukti setoran awal BPIH
  4. Buku tabungan haji
  5. SPPH (Surat Pendaftaran Pergi Haji) lembar pertama yang berisi nomor porsi
  6. Dana kekurangan biaya pelunasan BPIH

Prosedur Pelunasan BPIH

  1. Calon jamaah datang ke bank penerima setoran (BPS BPIH) untuk melunasi kekurangan biaya.
  2. Menerima bukti setoran lunas dari bank.
  3. Menyerahkan bukti setor lunas ke Kantor Kementerian Agama (Seksi PHU) untuk proses administrasi dan informasi kewajiban pasca pelunasan, seperti tes kesehatan.
BACA JUGA :  Mitsubishi Siapkan Generasi Baru Xpander, Masuk Daftar 13 Model yang Akan Diluncurkan Hingga 2030

Jadwal Keberangkatan Haji 2026

Kemenhaj menetapkan dua gelombang keberangkatan:

Gelombang I

  • 22 April 2026
  • Rute: Indonesia → Madinah

Gelombang II

  • 7 Mei 2026
  • Rute: Indonesia → Mekkah

Puncak Ibadah Haji 2026

Berikut rangkaian utama ibadah haji:

  • 25 Mei 2026 (8 Dzulhijjah): Jamaah bergerak dari Mekkah ke Arafah
  • 26 Mei 2026 (9 Dzulhijjah): Wukuf di Arafah
  • 27 Mei 2026 (10 Dzulhijjah): Idul Adha
  • 28–30 Mei 2026: Hari Tasyrik (1–3)

Fase Pemulangan Jamaah Haji

Pemulangan dilakukan dalam dua gelombang:

Gelombang I

  • 1–15 Juni 2026
  • Dari Mekkah dan Madinah

Gelombang II

  • 16 Juni – 1 Juli 2026
  • Dari Madinah

Memahami syarat, mekanisme, dan jadwal pelunasan BPIH adalah langkah krusial bagi calon jamaah haji 2026.

Dengan mempersiapkan dokumen dan pelunasan tepat waktu, jamaah dapat menjalani seluruh proses keberangkatan dengan lebih tenang dan lancar.

Jika diperlukan, saya dapat membuatkan versi artikel yang lebih singkat, versi berita, atau format infografis.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================