Terlambat Melunasi Biaya Haji? Ini Konsekuensi dan Jadwal Pelunasannya untuk Keberangkatan 2026

Haji
Terlambat Melunasi Biaya Haji? Ini Konsekuensi dan Jadwal Pelunasannya untuk Keberangkatan 2026. (Foto: iStock)

BOGORTODAY.COM – Menunaikan ibadah haji merupakan impian banyak umat Islam. Namun sebelum berangkat ke Tanah Suci, setiap calon jemaah wajib memenuhi salah satu syarat administrasi penting, yaitu melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) sesuai jadwal yang telah ditetapkan pemerintah. Keterlambatan dalam proses ini bisa berdampak pada penundaan keberangkatan.

Lalu, apa yang sebenarnya terjadi jika calon jemaah terlambat melunasi biaya haji?

Jadwal Pelunasan Biaya Haji Tahun 2026

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI pada Rabu (5/11/2025), Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf (Gus Irfan) memaparkan jadwal pelunasan biaya haji untuk tahun 2026.

BACA JUGA :  Manfaat Chili Oil untuk Kesehatan, Lebih dari Sekadar Bumbu Pedas Favorit

Jadwal ini mulai diberlakukan setelah terbitnya Keputusan Presiden mengenai besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026.

  1. Jemaah Haji Reguler
  • Mulai pelunasan: 19 November 2025
  • Tahap pertama diperuntukkan bagi:
    • Jemaah reguler lunas tunda berangkat
    • Jemaah yang masuk alokasi kuota 2026
    • Jemaah prioritas lanjut usia

Jika hingga batas waktu tahap pertama kuota belum terpenuhi, akan dibuka tahap kedua. Tahap ini diperuntukkan bagi jemaah yang gagal melunasi pada tahap pertama, jemaah lansia, penyandang disabilitas, jemaah terpisah dengan mahram, serta jemaah dengan nomor urut berikutnya.

  1. Jemaah Haji Khusus
  • Mulai pelunasan: 11 November 2025
  • Tahap pertama diperuntukkan bagi:
    • Jemaah yang masuk alokasi kuota 2026
    • Jemaah prioritas lanjut usia
BACA JUGA :  SPMB 2026 Kabupaten Bogor Resmi Dibuka, Simak Jadwal Lengkapnya

Tahap kedua juga akan dibuka bila kuota belum terpenuhi setelah tahap pertama berakhir.

Konsekuensi Bila Terlambat Melunasi Biaya Haji

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================