Dua Pelaku Pembunuhan di Citeureup Ditangkap Polisi

pelaku pembunuhan
Dua tersangka pembunuhan pria berinisial U di Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, diperlihatkan saat rilis kasus di Mapolres Bogor, Kamis, 13 November 2025. Keduanya ditangkap polisi setelah diduga menghabisi korban dalam aksi pencurian disertai kekerasan. Foto : bogortoday.com/Rifki Ramadhan.

BOGORTODAY.COM – Kepolisian Resor Bogor menangkap dua pelaku pembunuhan terhadap pria berinisial U (42) yang ditemukan tewas di Desa Leuwinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Senin (10/11/2025). Kedua pelaku masing-masing berinisial AH dan RS.

Kapolres Bogor, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Whika Ardilestanto, mengatakan hasil autopsi menunjukkan korban tewas akibat kekerasan.

“Dari hasil autopsi disimpulkan bahwa saudara Ujang ini menjadi korban pencurian dan kekerasan sehingga mengakibatkan meninggal dunia,” ujar Whika, Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA :  9 Kebiasaan Sepele yang Bisa Membuat HP Cepat Rusak, Banyak Pengguna Tak Menyadarinya

Menurut Whika, tubuh korban ditemukan dengan sejumlah luka di beberapa bagian.

“Ada luka di sekitar leher serta bercak pendarahan di bahu kanan, kiri, dan leher,” katanya.

Polisi menduga pelaku melakukan kekerasan setelah berupaya mencuri barang milik korban.

BACA JUGA :  Resep Tomyam Seafood Segar dan Gurih, Cocok untuk Menu Makan Siang

Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 364 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun,” tegas Whika.

Bagi Halaman

Editor : Bas

Wartawan : Rifki Ramadhan

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================