
BOGORTODAY.COM – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi dan Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj) resmi menyepakati sejumlah poin penting terkait penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Salah satu poin utama dalam Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani di Jeddah pada Selasa (11/11/2025) adalah pelarangan pembayaran Dam melalui makelar atau perantara.
Kesepakatan ini menjadi langkah tegas untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana Dam, yang selama ini rawan terjadi penyalahgunaan apabila dilakukan secara tidak resmi.
Pembayaran Dam Wajib Melalui Adahi dan Nusuk Masar
Menteri Haji dan Umrah RI, H. Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan, menegaskan bahwa pembayaran Dam oleh jemaah Indonesia kini harus dilakukan melalui lembaga resmi yang ditunjuk pemerintah Arab Saudi.
“Kedua pihak sepakat agar pembayaran Dam di Arab Saudi dilakukan secara resmi melalui lembaga Adahi dan platform Nusuk Masar untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas,” ujar Gus Irfan.
Dengan aturan baru ini, jemaah tidak lagi diperkenankan menyerahkan pembayaran Dam kepada individu atau makelar di lapangan. Pemerintah berharap langkah ini dapat menekan praktik percaloan serta memastikan seluruh dana disalurkan secara benar dan terverifikasi.
Ditandatangani di Sela Konferensi Haji ke-5
MoU tersebut ditandatangani oleh Menteri Haji dan Umrah RI Gus Irfan dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah. Penandatanganan berlangsung di sela Konferensi dan Pameran Haji ke-5 yang diprakarsai oleh Pemerintah Arab Saudi.
Kesepakatan ini sekaligus menandai dimulainya rangkaian persiapan penyelenggaraan haji tahun 2026.
Kuota Indonesia Tetap 221.000 Jemaah
Dalam MoU tersebut, kedua pihak juga membahas masalah kuota. Untuk tahun 2026, Indonesia kembali mendapat kuota 221.000 jemaah, seluruhnya diberangkatkan melalui Jeddah dan Madinah.
Editor : Gistin Illiyin
Sumber : Detik.com
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================













