KPPTI 2025 Akan Soroti Tiga Dosa Besar Pendidikan Tinggi: Kekerasan Seksual, Perundungan, dan Intoleransi

BOGORTODAY.COM – Sejumlah kasus yang masuk dalam kategori tiga dosa besar pendidikan—kekerasan seksual, perundungan, dan intoleransi—kembali mencuat di lingkungan perguruan tinggi Indonesia.

Dalam beberapa waktu terakhir, publik dikejutkan oleh dugaan kekerasan seksual yang melibatkan Rektor Universitas Negeri Makassar, serta kasus perundungan terhadap mahasiswa Universitas Udayana yang berujung pada meninggalnya korban.

Selain itu, di media sosial masih ramai keluhan mahasiswa yang kesulitan memperjuangkan laporan dugaan kekerasan seksual melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Pendidikan Tinggi (Satgas PPKPT).

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana perguruan tinggi mampu dan mau melindungi mahasiswa dari praktik kekerasan di lingkungan kampus.

Menanggapi situasi tersebut, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Khairul Munadi, menegaskan bahwa isu tiga dosa besar pendidikan akan menjadi salah satu fokus utama dalam Konferensi Puncak Pendidikan Tinggi Indonesia (KPPTI) 2025.

Acara ini akan digelar pada 19–21 November 2025 di Graha Unesa, Universitas Negeri Surabaya.

“Hal-hal yang terkait dengan isu-isu saat ini kita cermati bersama, cermati kekerasan, dan hal-hal lain yang terjadi di perguruan tinggi. Jadi termasuk bagian yang kita jadikan bagian dari sesi untuk dibahas. Ini ada kaitannya dengan tata kelola, governance,” ujar Khairul saat ditemui di Graha Kemdiktisaintek, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA :  Mobil PHEV China Mulai Masuk Indonesia, Toyota Nilai Persaingan Elektrifikasi Kian Menarik

KPPTI 2025 akan menjadi forum besar konsolidasi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan pendidikan tinggi. Forum ini akan menghadirkan pimpinan perguruan tinggi dalam dan luar negeri yang beroperasi di Indonesia, mahasiswa, dosen, pengamat, pelaku industri, hingga anggota diaspora Indonesia.

Salah satu program utama dalam konferensi tersebut akan menyoroti tata kelola dan manajemen kampus, termasuk efektivitas unit-unit yang seharusnya melindungi sivitas akademika.

Implementasi Permendiktisaintek No. 55/2025 Jadi Pembahasan Utama

Khairul menambahkan bahwa KPPTI juga akan membahas implementasi Permendiktisaintek No. 55 Tahun 2025, yakni regulasi turunan dari Permendikbud No. 55 Tahun 2024 mengenai Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT).

Salah satu program yang dihadirkan adalah klinik manajemen kepemimpinan kampus, yang dirancang untuk membantu perguruan tinggi dalam memahami, mengembangkan, dan menegakkan tata kelola pencegahan kekerasan di kampus.

“Di dalam konteks layanan klinik tadi, itu juga menjadi bagian yang kita hadirkan sehingga kita bisa lebih punya kesempatan untuk memberikan sosialisasi terkait pencegahan kekerasan ini, khususnya dalam konteks Permendikbud 55 tadi,” jelasnya.

BACA JUGA :  Rekomendasi Menu Sarapan Tinggi Protein untuk Menjaga Energi dan Massa Otot

Penguatan Satgas PPKPT Jadi Prioritas

Masalah lain yang turut disorot adalah lemahnya atau belum terbentuknya Satgas PPKPT di sejumlah perguruan tinggi. Padahal, satuan tugas ini merupakan ujung tombak dalam mencegah, menangani, serta memberikan perlindungan terhadap korban kekerasan di kampus.

Melalui forum klinik manajemen kampus, pemerintah membuka ruang konsultasi bagi perguruan tinggi yang belum memiliki satgas ataupun membutuhkan pendampingan dalam memperkuat satuan tugas tersebut.

“Kami berharap sesi ini bisa dimanfaatkan. Kalau ada perguruan tinggi yang belum, khususnya yang baru-baru, yang belum misalnya punya satgas PPKPT, itu nantinya kita bantu dalam hal ini. Ini termasuk bagian yang menjadi concern kita untuk dibincangkan di sini,” ujar Khairul.

Harapan untuk Lingkungan Kampus yang Lebih Aman

KPPTI 2025 diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat ekosistem pendidikan tinggi yang aman, inklusif, dan bebas kekerasan. Dengan semakin banyaknya kasus yang muncul ke permukaan, tuntutan agar perguruan tinggi lebih transparan, responsif, dan akuntabel dalam menangani tiga dosa besar pendidikan tidak boleh diabaikan.

Melalui kolaborasi dan penguatan tata kelola kampus, pemerintah berharap perguruan tinggi dapat menjadi lingkungan yang benar-benar melindungi, mendidik, dan memanusiakan peserta didik.

Bagi Halaman

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================