
Aksi pelaku kali ini gagal setelah pemilik motor memergoki dan berteriak maling. Teriakan itu membuat warga sekitar berhamburan keluar dan mengejar pelaku hingga ke Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang.
“Di lokasi itu banyak warga yang akhirnya berhasil menangkap Y, kemudian menghakiminya. Saat diamankan, pelaku dalam keadaan tidak sadarkan diri,” jelas Iptu Nana.
Pelaku kemudian dievakuasi menggunakan ambulans desa ke RSUD Leuwiliang. Setelah mendapatkan perawatan, Y dibawa kembali ke Polsek Cibungbulang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, Y mengaku baru pertama kali melakukan aksi setelah keluar dari lapas, meski catatan kepolisian membuktikan ia sebelumnya pernah melakukan kejahatan serupa.
Iptu Nana Sujana menegaskan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Editor : Ilham Ariyansyah
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















