Pelaku Ranmor di Cibungbulang Bogor Ternyata Residivis, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti

Y pelaku pencurian kendaraan bermotor kembali tertangkap di wilayah hukum Cibungbulang setelah dua bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan. (foto: istimewa)

BOGORTODAY.COM– Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Y (43) babak belur setelah dihakimi massa usai kepergok saat beraksi di wilayah Desa Cibatok I, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Rabu (12/11/2025) siang.

Kanit Reskrim Polsek Cibungbulang, Iptu Nana Sujana, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

BACA JUGA :  Lari Pagi atau Lari Sore, Mana yang Lebih Baik? Ini Perbedaan Manfaatnya untuk Tubuh

“Kronologinya, pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio yang sedang terparkir dengan menggunakan kunci palsu atau letter T. Mereka ini dua orang, namun satu pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Iptu Nana saat dihubungi pada Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA :  Mengapa Air Zamzam Tidak Pernah Habis? Ini Penjelasan dari Sisi Keagamaan dan Ilmiah

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui Y merupakan residivis kasus serupa. Ia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan sekitar dua bulan lalu.

“Identitas pelaku berasal dari Ciseeng, Parung. Pelaku pernah melakukan aksi yang sama sekitar satu tahun lalu di Desa Cibening,” katanya.

Editor : Ilham Ariyansyah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================