Pelaku Ranmor di Cibungbulang Bogor Ternyata Residivis, Hukuman 5 Tahun Penjara Menanti

Y pelaku pencurian kendaraan bermotor kembali tertangkap di wilayah hukum Cibungbulang setelah dua bulan bebas dari Lembaga Pemasyarakatan. (foto: istimewa)

BOGORTODAY.COM– Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial Y (43) babak belur setelah dihakimi massa usai kepergok saat beraksi di wilayah Desa Cibatok I, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Rabu (12/11/2025) siang.

Kanit Reskrim Polsek Cibungbulang, Iptu Nana Sujana, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang kini masih dalam pengejaran.

“Kronologinya, pelaku berusaha membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio yang sedang terparkir dengan menggunakan kunci palsu atau letter T. Mereka ini dua orang, namun satu pelaku berhasil melarikan diri,” ujar Iptu Nana saat dihubungi pada Kamis (13/11/2025).

BACA JUGA :  Psikologi Warna di Kantor: Pilihan Warna Pakaian yang Bisa Mempengaruhi Kesan Profesional

Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui Y merupakan residivis kasus serupa. Ia baru keluar dari Lembaga Pemasyarakatan sekitar dua bulan lalu.

“Identitas pelaku berasal dari Ciseeng, Parung. Pelaku pernah melakukan aksi yang sama sekitar satu tahun lalu di Desa Cibening,” katanya.

Aksi pelaku kali ini gagal setelah pemilik motor memergoki dan berteriak maling. Teriakan itu membuat warga sekitar berhamburan keluar dan mengejar pelaku hingga ke Desa Girimulya, Kecamatan Cibungbulang.

“Di lokasi itu banyak warga yang akhirnya berhasil menangkap Y, kemudian menghakiminya. Saat diamankan, pelaku dalam keadaan tidak sadarkan diri,” jelas Iptu Nana.

BACA JUGA :  Sekda Ajat Tinjau Langsung Pemotongan Hewan Kurban di RPH Cibinong

Pelaku kemudian dievakuasi menggunakan ambulans desa ke RSUD Leuwiliang. Setelah mendapatkan perawatan, Y dibawa kembali ke Polsek Cibungbulang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan, Y mengaku baru pertama kali melakukan aksi setelah keluar dari lapas, meski catatan kepolisian membuktikan ia sebelumnya pernah melakukan kejahatan serupa.

Iptu Nana Sujana menegaskan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Bagi Halaman

Editor : Ilham Ariyansyah

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================