BPNT 2025: Kapan Cair, Berapa Nominalnya, dan Bagaimana Cara Mengeceknya?

Jadwal Pencairan BPNT

BPNT dicairkan setiap 3 bulan sekali atau berdasarkan termin. Saat ini, penyaluran sudah masuk ke termin ke-4.

Pemerintah menjelaskan bahwa penyaluran bisa dilakukan bersamaan dengan bansos lain di bawah Kementerian Sosial, menyesuaikan kebijakan yang berlaku.

Cara Cek Status Penerima BPNT

Penerima dapat mengecek status bantuan melalui Aplikasi Cek Bansos atau situs resmi cekbansos.kemensos.go.id.
Berikut langkah-langkah pengecekannya:

  1. Kunjungi https://cekbansos.kemensos.go.id
  2. Isi data domisili: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa
  3. Masukkan nama sesuai KTP
  4. Isi kode captcha
  5. Klik tombol “CARI DATA”
  6. Sistem akan menampilkan:
    • Status penerima
    • Jenis bantuan
    • Nama penerima
      Jika tidak terdaftar, akan muncul notifikasi “Tidak Terdapat Peserta/PM”
BACA JUGA :  Dampak Pola Asuh Otoriter pada Perkembangan Anak yang Perlu Dipahami Orang Tua

Mekanisme Penyaluran BPNT

BPNT disalurkan melalui dua metode:

  1. Bank Penyalur

Meliputi:

  • Bank Mandiri
  • BRI
  • BNI
  • BSI

Untuk menerima bantuan melalui bank, KPM harus:

  • Membuka rekening bank penyalur
  • Memperoleh Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Menggunakan KKS untuk proses pencairan
  1. PT Pos Indonesia

Jika penyaluran dilakukan melalui Pos:

  • Penerima perlu membuka rekening giro
  • Dana dapat:
    • Diantar langsung ke rumah penerima
    • Diambil di kantor pos
    • Dicairkan melalui metode pembayaran komunitas
BACA JUGA :  Cara Mencuci Bantal di Mesin Cuci agar Tetap Bersih dan Awet

BPNT atau Program Sembako menjadi salah satu bantuan penting bagi keluarga prasejahtera.

Untuk tahun 2025, pencairan tahap 4 berlangsung dari Oktober hingga Desember, dengan total bantuan Rp 600.000 per KPM.

Penerima disarankan rutin mengecek status pencairan melalui situs atau aplikasi resmi Kemensos agar tidak ketinggalan informasi.

Halaman:
« 1 2 » Semua

Editor : Gistin Illiyin

Sumber : Detik.com

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================